BPH Migas Tambah Kuota BBM Solar untuk Kaltara

aa
Grafis Infopubdok Kaltara

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Republik Indonesia tahun 2019 menambah kuota BBM solar dengan jenis bahan bakar tertentu untuk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebanyak 7.115 Kilo Liter (KL).

Surat penambahan kuota BMM tersebut dituangkan dalam  Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) RI Nomor 28/P3JBT/BPH Migas/KOM/2019, tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 43/P3JBT/BPH Migas/Kom/2018, tentang Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per Provinsi/Kabupaten/Kota Secara Nasional Tahun 2019.

“Surat Keputusan BPH Migas itu sudah diterima  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara,” ungkap Gubernur Kaltara, Dr. H Irianto Labrie, Senin (21/10/2019).

Perketat Pengendalian

Dengan adanya penambahan 7.115 KL,  kuota BBM solar untuk Katara menjadi 37.767 KL, dari kuota BBM solar subsidi sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 30.652 KL. “Berlebihnya permintaan hingga melampaui kuota BBM Solar bersubsidi ini, lebih karena kurangnya pengawasan pendistribusian BBM di Kaltara,” kata gubernur.

Atas penggunaan solar melampaui kuota tersebut, kata gubernur,  dia  minta kepada instansi terkaitnya, dengan dikoordinasi Dinas ESDM Kaltara untuk lebih memperketat pengawasan, dan pengendalian.

“Bahkan meski ditambah, kalau tidak dikendalikan dengan baik, bisa jadi sebelum akhir Desember juga akan habis, tegasnya.

Gubernur menyarankan perlu inovasi SIMDALI BBM (Sistem Informasi Monitoring dan Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak) yang dibuat Dinas ESDM Provinsi Kaltara  segera dijalankan. SIMDAL  salah satu upaya mengendalikan penggunaan BBM, utamanya BBM bersubsidi.

Tentang realisasi penggunaan BBM jenis premium dengan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), masih mencukupi. Sehingga tidak ada penambahan. “Meski demikian, pengendalian dan pengawasan harus tetap dilakukan,” kata gubernur. (001)

 

Tag: