BPJS-Kesehatan Samarinda Adukan 4 Perusahaan ke Kajari Samarinda

aa
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda, Nurifansyah menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Nanang Ibrahim Soleh (Foto Jamkesnews.com)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Empat perusahaan di Kota Samarinda yang tidak mendaftarkan dan  membayarkan iuran BPJS-Kesehatan karyawannya bakal “dikejar” Kejaksaan Negeri Samarinda. Dasar jaksa ikut campur adalah, Pertama;  Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 menyebutkan kewajiban melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil.

Kedua; ditandatangani perjanjian kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama tersebut bermaksud untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam registrasi/pendaftaran badan usaha, pembayaran iuran dan penyampaian data dengan lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan,  sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang ditempuh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda dengan Kejaksaan Tinggi Negeri Samarinda.

Situs Jamkesnews melaporkan, Kepala Cabang Samarinda BPJS Kesehatan Nurifansyah  datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Samarinda pada hari Rabu (12/09) untuk menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari Samarinda.

Penyerahan SKK kepada Kejaksaan Negeri Samarinda adalah untuk menindaklanjuti empat perusahaan yang tidak patuh. SKK yang  diberikan ke Kejaksaan telah terlebih dahulu melalui beberapa proses, dimana empat perusahaan tersebut telah diberikan sosialisasi tentang Program JKN-KIS.

“Setelah itu dilakukan kunjungan pemeriksaan oleh tim pemeriksa. Badan usaha diminta untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan namun sampai pada waktu yang telah ditentukan badan usaha tidak juga melaksanakannya, maka badan usaha diberikan surat teguran tertulis sampai dengan waktu yang ditentukan. Namun ternyata badan usaha masih juga mengindahkan, maka BPJS Kesehatan melanjutkan pada proses berikutnya yaitu dengan memberikan SKK kepada Kejasaan Negeri Samarinda,” terang Nurifansyah.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Nanang Ibrahim Soleh yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dwinanto Agung Wibowo mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti SKK yang diserahkan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda.

“Kejaksaan Negeri Samarinda memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) yang menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat berwenang melalui Kuasa Khusus dari Pemohon untuk melakukan penegakan hukum. Sehingga dalam hal ini BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda untuk melakukan penegakan kepatuhan terhadap badan usaha terkait kewajibannya dalam program JKN-KIS dapat membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan,” ungkap Nanang.

Apabila dalam masa waktu 3 hari ke depan pemberi kerja atau badan usaha yang hadir tidak melaksanakan kewajibannya dalam program JKN-KIS ini, maka Kejaksaan Negeri Samarinda melaksanakan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat melakukan penegakan hukum seperti mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat. (001)