BPJS Kesehatan Tepis Kabar Kebijakan Baru Pasien Cuci Darah dan Hoax

AA
PT Bank Syariah Mandiri tandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Sempat beredar pemberitaan mengenai kebijakan baru oleh BPJS Kesehatan yang menyulitkan proses cuci darah. Dalam berita tersebut, dikatakan bahwa harus adanya kontrol ke spesialis penyakit dalam untuk bisa dilakukan hemodialisa.

Kabar tersebut beredar di media sosial Facebook. Dikatakan bahwa tidak ada sosialisasi pada kebijakan baru tersebut sehingga mempersulit pasien untuk berobat. “Hari ini temanku Alfrida Tandilino tidak bisa cuci darah.

Alasannya, karena belum kontrol ke penyakit dalam. Ini adalah kebijakan BPJS baru,” tulis akun tersebut. “Sebelumnya hanya rujukan dari Faskes pertama langsung bisa hd. Celakanya, setiap penyelenggara unit hd tidak mensosialisasikan ke pasien secara benar. Tidak ada uji coba. Langsung diterapkan.”

Menurut pemberitaan tersebut, proses pada kebijakan baru itu berpotensi memakan korban. Sebab, jika tidak bisa cuci darah hari ini maka tindakan diganti besok dan harus bayar, yang rata-rata harganya di atas Rp 1 juta.

“Kalau punya uang belum tentu otomatis bisa hd hari berikutnya karena belum tentu ada mesin kosong. Jadi gagal Hemodialisa hari ini berpotensi hanya cuci darah seminggu sekali. Selain tersiksa karena cairan dan racun menumpuk dalam tubuh, jiwa juga terancam,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menepisnya. Menurut dia, tidak ada kebijakan baru yang bertujuan menghalangi kebutuhan pasien.

“Tentu tidak ada kebijakan baru yang tujuannya menghalangi pasien life saving. Tidak benar mengenai adanya kebijakan baru tersebut,” tegas Iqbal kepada VIVA, Selasa 28 Agustus 2018. Iqbal menerangkan, pasien gagal ginjal tentu kelompok yang diprioritaskan. Kelompok itu harus mendapatkan penanganan secepatnya, tanpa perlu prosedur yang menyulitkan. “Karena kasus gagal ginjal perlu dilakukan tindakan HD.”

Informasi Hoax

Dalam permasalahan lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan informasi di website atau blog yang menyebutkan bahwa ada bantuan dana dari BPJS Kesehatan Rp21 juta adalah tidak benar. “Itu hoax. Kami sudah minta ke Kominfo untuk blokir situs itu,” ujar Iqbal

Iqbal mengatakan, BPJS telah membuat pernyataan di situs maupun media sosial resmi BPJS yang menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Itu penipuan, mungkin untuk menaikkan situsnya,” ujar Iqbal. Saat ini, langkah yang ditempuh BPJS yaitu telah melaporkan ke Kominfo agar tidak ada yang terdampak. Sejauh ini, menurut Iqbal, belum ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban hoax itu.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya di Twitter @BPJSKesehatanRI, BPJS mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan hoax atau berita bohong itu, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan kejadian serupa agar kasus ini segera ditangani sehingga tidak memakan banyak korban. BPJS juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, sebuah pesan bereda di grup-grup WA yaitu:

Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini: https://mobr.info/bpjs.

Gandeng Bank Syariah Mandiri

Hal terbaru tentang BPJS-Kesehatan adalah, PT Bank Syariah Mandiri menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan terkait pembiayaan tagihan supply chain financing (SCF) atau Islamic-banking supplier financing (iB-SF) Mandiri Syariah bagi fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS Kesehatan.

Program SCF bagi mitra faskes BPJS Kesehatan itu merupakan program pembiayaan oleh bank, yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan, untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Direktur Utama Mandiri Syariah, Toni E.B. Subari, dan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, di JS Luwansa, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2018. “Kami berharap SCF juga dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” ujar Toni,dalam sambutannya.

Bank Syariah Mandiri telah bekerja sama dengan berbagai faskes. Kerja sama mencakup fasilitas pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, maupun cash management dengan prinsip syariah termasuk di dalamnya dukungan supply chain untuk para rekanan RS. “Alhamdulillah saat ini ada lebih dari 350 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Mandiri Syariah. Tidak hanya RS Islam tapi juga rumah sakit internasional,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso mengungkapkan, dengan adanya sinergi bersama perbankan syariah tersebut, diharapkan manajemen rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang mengimplementasikan cash management dengan prinsip syariah, dapat turut memanfaatkan fasilitas SCF demi menjaga arus finansial rumah sakit. “Sehingga pelayanan kesehatan dapat tetap berjalan optimal,” tutur dia.@