BPK Beri Opini WTP 9 Kabupaten & Kota di Kaltim, Kecuali Mahakam Ulu

Suasana penyerahan hasil pemeriksaan laporan 10 kabupaten dan kota, di kantor BPK Perwakilan Kaltim, Jumat (24/5)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan laporan hasil pemeriksaan, atas laporan keuangan Pemkab/Pemkot se-Kaltim. Sembilan kabupaten kota meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Cuma Mahakam Ulu mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan, dilakukan di kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, di Jalan Muhammad Yamin, sore tadi. Bupati maupun Wali Kota dan jajarannya, hadir dalam kesempatan itu.

Opini WTP diraih kota Samarinda, Balikpapan, kota Bontang, kabupaten Berau, kabupaten Kutai Barat, kabupaten Kutai Timur, kabupaten Paser, kabupaten Penajam Paser Utara, dan kabupaten Kutai Kartanegara.

“Sedangkan untuk Kabupaten Mahakam Ulu, BPK menilai bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material. Kecuali, untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan masih ditemukan. Sehingga diberikan opini wajar dengan pengecualian,” kata Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur, R. Cornell Syarief Prawiradiningrat, Jumat (24/5).

Cornell menjelaskan, Pemeriksaan dan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, merupakan amanat Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

“Berdasarkan amanat undang-undang itulah, maka BPK selalu menjaga kualitas dan kuantitas laporan Hasil pemeriksaannya, termasuk di dalamnya waktu pemeriksaan selama 2 (dua) bulan. Sehingga, penyerahan yang dilakukan pada hari ini tidak melampaui waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” ujar Cornell.

Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) itu sendiri, merupakan pemeriksaan mandatori yang ditujukan untuk menilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan, dan BPK memberikan opini sesuai bukti-bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) apabila laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material. Opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion), apabila laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan,” ungkap Cornell.

Masih dijelaskan Cornell, BPK berharap bahwa pencapaian opini WTP, bukanlah akhir dari pekerjaan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “Tetapi kiranya menjadi langkah berkelanjutan untuk meningkatkan dan menyatukan potensi daerah menuju kesejahteraan rakyat. Demikian pula apabila saat ini belum mencapai opini WTP, maka masih terbuka kesempatan untuk memperbaikinya di tahun depan,” demikian Cornell. (006)