BPK Kaltim Temukan Lebih Bayar Puluhan Miliar di Sejumlah Proyek

aa
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2018 DAN Laporan Hasil PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas belanja daerah tahun 2017 sampai dengan triwulan III tahun 2018 di Samarinda, Senin (17/12).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur, Cornell Syarief Prawiradiningrat memberi waktu selama 60 hari kepada sejumlah entitas yang laporan keuangan telah selesai diperiksa BPK dan diserahkan, Senin (17/12) di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kaltim di Samarinda.

Laporan yang diserahkan Cornell meliputi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2018 DAN Laporan Hasil PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas belanja daerah tahun 2017 sampai dengan triwulan III tahun 2018.

Besok, BPK Serahkan LHP Kinerja dan PDTT Sembilan Entitas

Gubernur Terima LHP Kinerja Pemprov Kaltim dari BPK-RI

Patuhi Rekomendasi BPK Terhindar dari Masalah Hukum

Dalam acara tersebut Cornell mengatakan, di lingkup Pemprov Kaltim,  BPK  menemukan ada kelebihan pembayaran pada 16 paket pekerjaan senilai Rp 48.496.432.140,oo  denda keterlambatan pekerjaan belum disetor ke kas daerah senilai Rp 170.182.349,oo dan  pertanggungjawaban biaya langsung non personil pada empat paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 315.250.000.

“Kemudian di Kabupaten Kutai Timur, BPK mendapati kelebihan pembayaran 18 paket pekerjaan di empat OPD senilai Rp 2.051.925.112 dan denda keterlambatan kontraktor menyelesaikan pekerjaan yang belum disetor ke kas daerah sebesar  Rp 432.543.398,” kata Cornell.  Selain itu, BPK di Kabupaten Paser menemukan adanya kelebihan pembayaran 9 paket pekerjaan senilai Rp1.224.543.339 dan pembayaran jasa konsultasi yang tidak tepat senilai Rp183.200.000,

Di Kabupaten Mahulu, ada kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di empat OPD senilai Rp 150.990.000 dan belanja jasa konsultasi pengawasan tidak sesuai kontrak sebesar Rp188.975.000. Juga ada temuan kelebihan pembayaran dua paket pekerjaan senilai Rp175.460.386,  kelebihan pembayaran atas realisasi belanja barang senilai Rp370.940.000 serta denda keterlambatan senilai Rp51.090.000.

Dalam LHP tersebut, kata Cornell,  BPK merekomendasikan agar para pejabat terkait mempertanggungjawabkan potensi atau terjadinya kelebihan pembayaran, memperhitungkan kembali sisa pembayaran dan atau menarik pembayaran kekurangan volume kepada rekanan terkait. “Rekomendasi BPK lainnya yaitu mengintruksikan PA atau KPA dinas terkait untuk menagih kelebihan bayar atas pemahalan harga dan menyetor ke kas daerah. Kemudian, memerintahkan pejabat terkait di OPD untuk melengkapi SPJ,” katanya. (*)