BPK RI : BPR Pemkot Samarinda Alami Kerugian Rp2,6 Miliar

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menemukan lima penyimpangan yaang menyebabkan Bank Perkredita Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kota Samarinda mengalami kerugian sebesar Rp2.647.015.145,17 tahun 2020 dan total potensi kerugian lanjutan menjadi Rp4,788 miliar

Lima penyimpangan itu yakni, penyalahgunaan dan di bagian kredit, adanya kredit fiktif, penyalahgunaan uang pelunasan kredit, penyalahgunaan sebagian dana kredit, pencairan dan deposito dan tabungan nasabah.

Temuan adanya penyimpangan tersebut dituangkan BPK RI Perwakilan Kaltim dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor: 15.A/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 25 Mei 20021.

“Penerapan Standar Operasional Prosedur pada BPR Kota Samarinda tidak tertib dan pengakuan kerugian pada laporan keuangan tidak dapat diyakini kewajarannya,” tegas BPK.            Pada neraca per 31 Desember 2020, nilai penyertaan modal Pemkot Samarinda di BPR Kota Samarinda Rp29.120.005.222,08, mengalami penurunan sebesar Rp595.183.735,17.

“Penurunan nilai ekuitas sebesar Rp595.183.735,17 tersebut merupakan nilai kerugian yang dialami BPR selama tahun 2020 berdasarkan Laporan Keuangan (LK) BPR tahun 2020 unaudited. Selanjutnya berdasarkan Laporan Keuangan BPR tahun 2020 audited diketahui bahwa terdapat koreksi atas nilai kerugian pada tahun 2020 menjadi sebesar Rp2.647.015.145,17. Atas penambaha nilai kerugian tersebut telah dilakukan koereksi pada LK Pemkot Samarinda Tahun Anggaran,” ujar BPK.

Mengutip penjelasan Direktur BPR Kota Samarinda saat diwawancarai, BPK mengungkapkan, kerugian terjadi diantaranya dikarenakan adanya penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh dua orang oknum di Bagian Kredit sebesar Rp2.279.951.672,oo dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh credit officer (CO) sebesar Rp734.489.186,oo.

“Atas kerugian sebesar Rp2.279.951.672,oo pada LK BPR dicatat sebagai biaya non operasional lainnya. Kemudian atas kerugian sebesar  Rp734.489.186,oo pada LK BPR dicatat sebagai aset lain-lainnya dengan pertimbangan BPR telah menguasai aset mili CO yag digunakan untuk menutupi kerugian,” papar BPK.

Korlap Front Aksi Mahasiswa Kalimantan Timur, Muhammad Nhazaruddin mendesak Kejari Samarinda melakukan proses hukum atas berbagai penyimpangan di BPR Kota Samarinda yang menyebabkan timbulnya kerugian. (Foto Istimewa)

BPK dalam LHP-nya merekomendasikan kepada wali kota Samarinda sebagai pemegang saham agar menginstruksikan direksi melakukan penyelesaian potensi kerugian pada BPR sebesar Rp4,788 miliar.

Kemudian, terhadap dewan pengawas, BPK minta diinstruksikan melakukan pengawasan secara intensif atas penyelesaian permasalahan potensi kerugian daerah oleh direksi.

Terakhir,  BPK merekmendasikan wali kota melalui RUPS melakukan evaluasi atas kinerja dewan pengawas dan direksi BPR, menginstruksikan dewan pengawas memberikan laporan secara berkala dan rinci, serta mempertimbangkan untuk melakukan audit kepatuhan.

Atas kerugian dan penyimpangan yang terjadi di BPR Kota Samarinda tersebut, Koordinator Lapangan Front Aksi Mahasiswa Kalimantan Timur, Muhammad Nhazaruddin mendesak Kejari Samarinda melakukan proses hukum.

“Segera panggil dan periksa dewan pengawas, direksi, kabag kredit, serta oknum-oknum yang turut terlibat dalam dalam dugaan penyalahgunaan keuangan di BPR,” kata Nhazar saat berorasi di depan Kantor Kejari Samarinda.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: