BPK RI Hanya Membolehkan Deviden PI untuk Bisnis Hulu Migas

Kantor PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) hanya membolehkan uang deviden Participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam disisakan di kas PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PTMMPKT) untuk bisnis hulu migas atau kepentingan mendapatkan saham PI di blok migas yang ada di Kaltim. Sedangkan jumlah yang diperlukan untuk kepentingan bisnis hulu migas itu ditetapkan di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

“Sedangkan untuk kepentingan bisnis non hulu migas, PTMMPKT bisa menggunakan penyertaan modal Pemprov Kaltim, dimana dulu sudah diberikan lebih kurang Rp160 miliar. Kalaupun dari modal yang diberikan Pemprov itu ada yang jadi piutang belum tertagih  lebih kurang Rp65 miliar, kan masih ada sisanya Rp90-an miliar untuk mengembangkan usaha,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, HM Sa’bani pada Niaga.Asia, Senin (30/8/2021).

Menurut Sa’bani, BPK selain melarang deviden PI yang 10% digunakan untuk modal bisnis yang tak ada kaitannya dengan kegiatan hulu migas, pembukuan keuangan yang bersumber dari deviden juga tak boleh dicampuraduk dengan bisnis lain PTMMPKT.

“Kita di Pemprov tidak bisa “melawan” apa-apa yang sudah direkomendasikan BPK,” ucapnya.

Sesuai rekomendasi BPK tersebut, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MMPKT yang dilakukan pada 28 Juni 2021 lalu sudah diputuskan, dari Rp228 miliar dana deviden PI Blok Mahakam sebesar Rp218 miliar harus disetor ke kas daerah dan Rp10 miliar tetap di kas PTMMPKT.

“Dana Rp10 miliar itu, dalam RUPS penggunaannya, Rp2 miliar untuk operasional manajemen PTMMPKT, kemudian Rp6 miliar  peruntukkannya untuk biaya mendapatkan saham PI di Blok Sangasanga Rp3 miliar  dan di Blok East Kalimantan Rp3 miliar, dan Rp2 miliar untuk CSR,” kata Sa’bani.

Menjawab pertayaan bahwa PTMMPKT punya kewajiban melunasi kurang bayar pajak anak perusahaannya PT MMPHKT  tahun pajak 2016 sebesar Rp7,5 miliar, Sa’bani mengatakan, secara resmi atau tertulis belum menerima informasi dari direksi PTMMPKT.

“Yang saya dengar rekening bank PTMMPKT diblokir Kantor Pajak, terkait dengan kurang bayar pajak PTMMPHKT,” ujarnya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: