BPK Sebut Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Olahraga Belum Memadai

Gedung KONI Kaltim di Jalan Kesuma Bangsa di Samarinda (Foto: istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim menyebut pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh penerima hibah tahun 2021 belum memadai.

Sebagai sampel BPK mengambil contoh penggunaan dana hibah di KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kaltim dan  Persatuan Bowling Indonesia (PBI) Kaltim, serta NPC (National Paralympic Commite) Kaltim.

Hal itu dituangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Atas Laporan Keungan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2021 No: 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2022, Tanggal 20 Mei 2022 yang diserahkan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK dan Gubernur Kaltim H Isran Noor dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim, Rabu (25/5/2022).

Menurut BPK, Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2021 menyajikan belanja hibah sebesar Rp228,665 miliar atau 81% dari yang dianggarkan Rp280,469 miliar. Berdasarkan pemeriksaan uji petik di KONI Kaltim, terdapat pemasalahan pada realisasi.

Permasalahan itu berupa penggunaan belanja hibah belum dapat dipertanggungjawabkan dan penggunaan hibah tak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) penggunaan dana hibah. Rincian masalah belanja dana hibah KONI Kaltim, kata BPK, Pertama; pemberian hibah ke KONI tidak sesuai ketentuan.

“SKPD Teknis tidak melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan dan verifikasi kesesuaian dan kelengkapan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah,” tulis auditor BPK dalam LHP-nya.

Usulan RAB APBD TA 2021 KONI Kaltim sebesar Rp250.409.250.000,oo, ditujukan kepada Gubernur Kaltim Cq. BPKAD. Kemudian setelah dilakukan revisi RAB oleh TAPD diperoleh persetujuan dana hibah untuk KONI sebesar Rp99.900.000.000,oo yang dituangkan dalam SK Gubernur Nomor 902/K.309/2021. KONI selanjutnya membuat RAB sesuai dengan anggaran yang diterima dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) KONI Nomor 466/902/Dispora-III.

“Terdapat sisa dana di KONI kaltim per 31 Desember 2021 sebesar Rp31,786 miliar, termasuk sisa dana hibah tahun 2020,” kata auditor BPK.

Menurut BPK, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim menyatakan bahwa Dispora tidak melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan hibah. Dispora hanya melakukan evaluasi atas kelengkapan dan keabsahan dokumen usulan hibah yang dilakukan oleh Tim Verifikasi.

“Atas kelayakan RAB sebesar Rp99,900 miliar Dispora melalui Tim Verifikasi tidak melakukan verifikasi. Selain itu, laporan SPJ KONI per 31 Desember 2021 tidak dilakukan verifikasi atas kesesuaian dan kelengkapan SPJ penggunaan dana hibah yang dilaporkan KONI ke Dispora,” sebut BPK mengutip konfirmasi Dispora Kaltim.

Terdapat pengeluaran belanja dana hibah KONI sebesar Rp48,925 miliar dengan bukti pengeluaran yang tidak lengkap, hanya berupa kuitansi pengeluaran tetapi tidak dilengkapi dokumentasi dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya.

Dirinci BPK, pengeluaran yang tidak didukung dokumen lengkap sebesar Rp48,925 miliar tersebut terdiri dari belanja KONI (termasuk perjalanan dinas) sebesar Rp15,996 miliar. Belanja PON Rp29,540 miliar dan bantuan Cabor Rp3,387 miliar.

Selain itu BPK juga melaporkan bahwa terdapat belanja dana hibah KONI belum didukung dengan bukti pengeluaran sebesar Rp9,487 miliar. Rinciannya belanja KONI (termasuk perjalanan dinas) sebesar Rp1,859 miliar, belanja PON Rp7,307 miliar, dan belanja Cabor Rp319 juta.

Ketua KONI Kaltim Periode 2022-2026, H Rusdiansyah Aras ketika diminta tanggapannya mengatakan, tidak ada tanggapan.

“Lebih baik saya no comment saja, karena hal begituan sangat teknis,” katanya kepada niaga.asia, Kamis (23/6/2022).

Sementara Ketua KONI Kaltim sebelumnya, H Zuhdi Yahya, belum bisa dikonfirmasi dan ditanya bagaimana bisa temuan BPK seperti itu dan tidak ada dari KONI yang mengklarifikasi atau menyanggah sebab, setelah dihubungi pertelepon tidak tersambung.

Pada item lain, BPK juga menemukan dana hibah tersimpan di PBI Kaltim per 31 Desember 2021 sebesar Rp391.949.650,oo dari Rp500 juta yang diterima dari Pemprov Kaltim Tahun 2021.

Berdasarkan konfirmasi kepada bendahara PBI Kaltim, ujar BPK, dana Rp391 juta itu belum terealisasi tersebut merupakan dana yang akan dipersiapkan pada pelaksanaan Pra-Porprov Kaltim.

“Tapi berdasarkan peraturan yang diterbitkan KONI dalam rapat kerja tanggal 21 November 2021 memutuskan bahwa kegiatan Pra-Porprov ditiadakan,” ungkap BPK.

Selain itu BPK juga mengkonfirmasi bahwa Dispora Kaltim belum menerima LPj dari Kwarda Pramuka Kaltim atas dana hibah sebesar Rp1,5 miliar dan dari NPC (National Paralympic Commite) Kaltim sebesar Rp6 miliar.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: