
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim, Jumat pagi (23/5).
Penyerahan yang terselenggara di Gedung B DPRD Provinsi Kaltim jalan Teuku Umar Kota Samarinda ini adalah bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pada pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa BPK berkewajiban untuk menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPRD paling lambat sekitar dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan ini memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
“Sebagai lembaga perwakilan, DPRD Kaltim menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan membahasnya sesuai kewenangan yang dimiliki, dan kami juga dapat meminta penjelasan dari pihak BPK,” ujar Hamas, sapaan akrabnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan LHP menjadi dasar penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 96 ayat (1) yang menegaskan 3 fungsi utama DPRD, yakni pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan.
Tah hanya itu, Hamas mengingatkan bahwa setiap pejabat pemerintahan yang tercantum dalam laporan wajib untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima. Bila tidak, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DPRD tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memiliki kewenangan untuk meminta laporan tindak lanjut dari pemerintah daerah atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK.
“Laporan ini sangat membantu kami, DPRD Provinsi Kaltim, dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ini sejalan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010, terutama Pasal 2 ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa DPRD menerima dan menindaklanjuti LHP BPK, baik laporan keuangan, laporan kinerja, maupun laporan dengan tujuan tertentu,” tambahnya.
DPRD Kaltim tegas Hamas, akan mencermati dan mengawal setiap rekomendasi BPK RI sebagai upaya konkret memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Kami akan terus memonitor pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan. Ini bagian dari komitmen kita bersama-sama untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan mendorong kesejahteraan rakyat Kaltim,” tegasnya.
Penyerahan LHP ini menjadi tonggak penting dalam proses transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi pijakan awal bagi DPRD untuk memperkuat fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah provinsi sepanjang tahun anggaran berjalan.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: DPRD Kaltim