BPK Simpulkan Terdapat Pemborosan Dana dari PI Blok Mahakam Rp37,498 Miliar

Aktivitas di kantor PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT). (Foto mmpkt.co.id)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyimpulkan dalam pengelolaan dana dari Participating Interest (PI) 10% saham di Blok Mahakam oleh PT PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) terdapat pemborosan sebesar Rp37.498.757.707,oo.

Selain itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beresiko tidak optimal menerima pendapatan PI 10% sebesar Rp232.361.172.172.872,05 (Rp232,361 miliar) karena masih berada di PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT).

Kesimpulan itu dituangkan BPK dalam Laporan Hasi Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pendapatan Participating Interest 10% Tahun 2018-2020 (Triwulan III) Pada Pemprov Kaltim dan bada Usaha Serta Instansi Terkait Lainnya.

Secara resmi, oleh BPK laporan tersebut diberi Nomor: 1/LHP/XIX.SMD/I/2021 Tanggal 18 Januari 2021, ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan Dadek Nandemar, SE., MIT.,Ak.,CFE, CA, CSFA.

Menurut Dadek, hasil pemeriksaan pada spek-aspek perhitungan, persetujuan dan penyetoran pendapatan PI 10% kepada pemerintah daerah oleh badan usaha pengelola PI 10%, menunjukkan terdapat pembentukan dan penunjukan perusahaan patungan PT MMPKM sebagai perusahaan Perseroan Daerah, bada usaha pengelola PI 10% Wilayah Kerja Mahakam.

“Hal ini berdampak signifikan terhadap pendapatan PI 10% yang diterima Pemprov Kaltim,” ungkapnya.

Hal itu terjadi, lanjut Dadek, berdasarkan mekanisme Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS), pendapatan bagi hasil PI 10% yang diterima oleh PT MMPKM akan disalurkan terlebih dahulu kepada PT MMPKT dalam bentuk deviden sebesar 65% dari total jumlah pendapatn laba bersih PT MMPKM yang diterima pada setiap tahun buku.

Kemudian, kata Penanggung Jawab Pemeriksaan dari BPK itu, dengan mekanisme yang sama, RUPS PT MMPKT akan memutuskan pemberian dana pembangunan daerah dan anggaran belanja daerah dengan jumlah sebesar 55% dari jumlah laba bersih pada setiap tahun buku.

Jumlah penerimaan deviden dari PT MMPKM Tahun 2018-2020 (Triwulan III) adalah sebesar Rp476,253 miliar lebih, sedangkan yang disetor ke kas daerah Pemprov Kaltim adalah sebesar Rp208,061 miliar lebih.

“Kondisi ini berakibat terdapat pemborosan sebesar Rp37,498 miliar lebih yang bukan merupakan kewajiban pengelola PI 10% dan tidak terkait langsung dengan pengelolaan PI 10% dan Pemprov Kaltim beresiko tak optimal menerima pendapatan PI 10% sebesar Rp232,361 miliar lebih yang masih berada di PT MMPKT,” kata Dadek dalam salinan LHP BPK  yang diperoleh Niaga.Asia, Kamis (11/02/2021).  (001)

Tag: