BPK Temukan 14 Permasalahan di Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2020

Kontraktor pembangunan Gedung Kejati  Kaltim menerima pembayaran lebih besar dari yang seharusnya diterima. (Foto Nomorsatu Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur menemukan 14 permasalahan di laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2020. Permasalahan itu meliputi masalah pelaporan keuangan di BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), Pendapatan Daerah, Belanja Bansos, Proyek, Hibah, maupun Penata Usahaan Aset.

Permasalahan tersebut dituangkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor : 24.b/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, ditandatangani Dadek Nandemar, SE., MIT.,Ak.,CA, CFE sebagai Penanggung Jawab Pemeriksaa.

Berdasarkan salinan LHP yang diterima Niaga.Asia, hari ini, Selasa (10/8/2021) dalam garis besarnya disebutkan, pelaporan keuangan BLUD belum sepenuhnya menerapkan standar akuntansi pemerintahan, yakni di RSUD AW Sjahranie, RSUD dr Kanujoso Djatiwibwo, RSJD Atma Husada Mahakam, UPT Laboratorium, UPTD Balai Kesehatan Mata dan Olah Raga Masyarakat Dinkes Pemprov Kaltim.

“Pergub Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 20 Januari 2020 tentang Pengelolaan Kuangan BLUD belum diterapkan sepenuhnya, saat dilakukan pemeriksaan, Pergub itu masih dalam tahap dikonsolidasikan untuk dilaksanakan,” kata Dadek Nandemar.

Kemudian pada sisi pendapatan, BPK berdasarkan uji petik yang dilakukannya menemukan, pengendalian perhitungan pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) belum memadai. Ada juga permasalahan pada pelaporan dana BOS teidak termasuk BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

“Penerimaan sumbangan pihak ketiga belum dikelola melalui mekanisme Pergub Kaltim Nom 29 Tahun 2020,” kata BPK.

Pada pos belanja, BPK menemukan 5 masalah, yakni kekurangan volume pekerjaan pembangunan rehabilitasi hutan dan lahan di 3 wilayah Kesatuan Pengelollan Hutan Lindung sebesar Rp2.122.659.934,oo.

“Monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban belum memadai,” ungkap BPK.

Dana Bansos Tahun 2020 sebesar Rp2,284 miliar masih terdapat di rekening penampungan dan dana Bansos sejumlah Rp2,842 miliar belum didukung bukti transfer kepada penerima.

Juga ada kekurangan volume pekerjaan pada 3 SKPD UPTD KPH Produksi Bengalon, Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Perumahan Rakyat Kaltim, dan RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo yang nilainya secara keseluruhan Rp2,068 miliar.

“Tiga SKPD belum mengenakan denda keterlambatan pekerjaan pembangunan gedung sebesar Rp1,064 miliar,” kata BPK lagi.

Pada sisi pengelolaan aset, BPK dalam LHP-nya menyimpulkan, penatausahaan persedian belum memadai, nilai ekuitas penyertaan modal pada UMD diantaranya berupa piutang dan uang muka kerja sama yang wanprestasi.

“Penyertaan aset pada Perusda MBS belum memberikan kntribusi yang optimal. Pegelolaan aset tetap belum spenuhnya tertib dan pengelolaan jaminan pertambangan (jamrek) belum memadai,” ujar BPK.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: