BPK Temukan Dana Bansos Usulan Dinas Sosial Kaltim Rp2,221 Miliar Mengendap di BRI

ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dana bantuan sosial (bansos) yang diusulkan Dinas Sosial Kalimantan Timur (Kaltim) untuk penyandang disabilitas/panti jumpo/lembaga kesejahteraan sosial swasta dan panti asuhan/lembaga kesejahteraan sosial anak swasta se-Kaltim di APBD-Perubahan Kaltim Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.221.900.000,oo, ditemukan Badan Pemerik Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim saat melakukan uji petik 4 Mei 2021, masih mengendap di rekening penampungan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Demikian ditulis Dadek Nandemar, SE., MIT.,Ak.,CA, CFE sebagai Penanggung Jawab Pemeriksa Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2020 yang dituangkan  dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor : 24.b/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021.

Disebutkan, di APBD-Perubahan Tahun 2021, Dinas Sosial Kaltim mengusulkan pemberian bansos sebesar Rp1.692.750.000,oo untuk 915 orang atau per orang mendapat bansos uang tunai Rp1.850.000,oo. Sebelumnya di APBD Murni Tahun 2020 telah dialokasikan juga dana sebesar Rp2.478.600.000,oo. Sehingga total dana bansos yang diusulkan Dinas Sosial Tahun 2020 sRp4.171.350.000,oo.

“Bansos di APBD-Perubahan itu ditujukan sebagai tambahan bansos yang di APBD Murni Tahun 2021 sudah diberikan Rp1 miliar,” kata Dadek Nandemar.

Tambahan bansos Rp1.692.750.000,oo sudah disetujui Gubernur Kaltim dengan SK Nomor 460/K.593/2020 tanggal 20 Nopember 2020 tentang Pemberian Dana  Bantuan Sosial Terencana dari Pemprov Kaltim kepada Penyandang Disabilitas/Panti Jumpo/Lembaga Kesejahteraan Sosial Swasta dan Panti Asuhan/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Swasta se-Kaltim Tahun 2020.

Masih menurut BPK, pada tanggal 12 Januari 2021, BPD Kaltimtara sudah mentransfer dana usulan Dinas Sosial tersebut ke rekening penampungan Kewajiban Segera BRI sebesar Rp2.221.900.000,oo.

“Hasil konfirmasi dan penelusuran dokumen menunjukkan bahwa hingga tanggal 4 Mei 2021 (saat pemeriksaan tim pemeriksa BPK dilaksanakan) dana tersebut masih berada di rekening penampungan BRI,” kata Dadek Nandemar.

Berdasarkan konfirmasi ke BRI Cabang Samarinda 1, kata Dadek Nandemar, BRI menerangkan bahwa belum mendapat konfirmasi dana masuk tersebut dan belum pernah mendapat hardcopy maupun softcopy sesuai peruntukan dana tersebut dari BPD Kaltimtara Samarinda.

“Petugas Dana Jasa dan Rekonsiliasi (DJB) menyatakan penyaluran bansos dapat dilakukan apabila hardcopy (SP2D, Slip Transfer dari BPD Kaltimtara,” ujarnya.

Jadi, lanjut BPK, dalam hal ini, Penyelia Layanan Kas Daerah BPD Kaltimtara selaku pejabat yang mencairkan dana bansos dari rekening Penampungan Dana Kewajiban Segera Bansos Terencana tidak melakukan konfirmasi ke BRI Samarinda dan belum mengirim dokumen hardcopy dan softcopy dan tersebut.

Ditambahkan, BPD Kaltimtara, hingga 4 Mei 2021, juga belum melengkapi bukti transfer dana sebesar Rp2.842.900.000,oo yang bersumber dari Bansos Pemprov Kaltim di APBD Murni  dan Perubahan Tahun 2020 bagi penyandang disabilitas, veteran dan janda veteran ke BPD Kaltimtara Kota Samarinda, Kota Bontang, Kutai Kartanegara, Berau, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara.

Tentang siapa yang berhak atas bansos berupa uang tunai tersebut, sebagaimana diusulkan Dinas Sosial Kaltim, Kepala Dinas Sosila Kaltim, Agus Hari Kesuma ketika dikonfirmasi Niaga.Asia mengatakan daftarnya ada sama Sekretarisnya.

“Saya lagi rapat di Kantor Gubernuran, nanti saya kontak dia (sekretaris Dinas Sosial) untuk memberikan penjelasan,” katanya.

Sebelumnya, sudah 2 kali Niaga.Asia berusaha mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari sekteraris Dinas Sosial Kaltim, tapi tidak direspon, walau sudah menyampaikan pesan ke petugas penerima tamu di kantornya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan             

Tag: