BPN Dan PPAT Hentikan Layanan Jual Beli dan Peralihan Hak Tanah di IKN

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Asnaedi, menginstruksikan Kantor BPN Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara untuk tidak melayani atau melakukan pencatatan terhadap Jual Beli atau Peralihan Hak Perjanjian Perikatan Jual Beli) Tanah di desa-desa/kelurahan dalam Kawasan Pengembangan/Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara (KP/KSN-IKN).

Dalam surat tertanggal 8 Februari 2022, dengan Perihal; Pelaksanaan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tersebut, Asnaedi juga menginstruksikan  Ketua  Pengurus Daerah IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, serta Provinsi Kalimantan Timur, agar PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Notaris untuk tidak melakukan kegiatan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) di area Deliniasi Ibu Kota Negara tanpa ijin dari Pemerintah Otorita yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden.

“Ada 55 desa/kelurahan di Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara masuk KP/KSN-IKN, dengan rincian di Penajam Paser Utara 15 desa/keluarahan dan 40 desa/keluarahan di Kutai Kartanegara,” kata Asnaedi.

lihat juga:

Pembatasan Peralihan Daerah Deliniasi IKN

Dalam lampiran suratnya, Asnedi merinci, 40 desa/kelurahan di Kukar yang masuk dalam KP/KSN-IKN adalah; Amborawang Laut, Muara Jawa Ilir, Amborawang Darat, Muara Jawa Pesisir, Argosari, Muara Jawa Tengah, Bakungan, Muara Jawa Ulu, Batuah, Muara kembang, Beringin Agung, Muara Sembilang.

Selanjutnya, Bukit Merdeka, Salok Api darat, Salok Api Laut, Bukit Raya, Handil Baru, Samboja Kuala, Handil Baru Darat, Sanipah, Jawa, Sungai Merdeka, Jonggon Desa, Sungai Seluang, Karya Jaya, Tama Pole, Karya Merdeka, dan Tani Bakti.

Kemudian, Desa/Kelurahan Lama, Tani Harapan, Loa Duri Ilir, Tanjung Harapan, Loa Duri Ulu, Teluk Dalam, Sungai Payang, Teluk Pemedas, Margomulyo dan Wonotirto.

Sedangkan di Kabupaten Penajam Paser Utara, meliputi Desa/Kelurahan Argomulyo, Pemaluan, Semoi II, Sepaku, Suko Mulyo, Telemow, Tengin Baru, Wonosari, Pantai Lango, Mentawir, Maridan, Karang Jinawi, Bumi Harapan, Bukit Raya, dan Binuang.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: