BPN Harus Segera Selesaikan Tanah Milik Perusahaan yang Telantar

Anggota Komisi II DPR RI Bagus Adhi Mahemdra Putra saat mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kakimantan Timur, Jumat (10/9/2021). Foto: Husen/nvl

JAKARTA.NIAGA.ASIABadan Pertanahan Nasional (BPN) diimbau segera turun ke lapangan menyelesaikan tanah-tanah telantar milik sejumlah perusahaan di daerah. Tanah-tanah yang sudah lama tidak dikelola perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU), bisa diambil alih pemerintah, lalu diperjuangkan untuk kesejahteraan rakyat.

Anggota Komisi II DPR RI Bagus Adhi Mahemdra Putra mengemukakan hal tersebut usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kakimantan Timur, Jumat (10/9/2021).

“Kita bisa gunakan tanah ini untuk sebaik-baiknya kesejahteraan rakyat. Bila tanah HGU sudah diberikan kepada perusahaan dan perusahaan tidak mau mengelolanya dengan baik, kita akan memperjuangkan masyarakat bisa menggunakan tanah itu untuk kesejahteraan,” ujar Bagus.

Dikatakan Bagus, tanah telantar bisa diberikan kepada masyarakat yang belum mempunyai tanah. Di sinilah peran BPN yang harus bekerja sama dengan Pemda untuk menentukan siapa calon penerima atas calon lahan (CPCL) yang tepat untuk diberikan.

“Tanah yang diberikan kepada masyarakat harus sesuai peraturan,” terang politisi Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI sudah membentuk tiga Panja yang semuanya berkenaan dengan tanah. Panja banyak mendapatkan data tentang tanah-tanah hak guna usaha (HGU) yang telantar yang dinerikan pemerintah kepada para pengusaha. BPN dan Pemda harus turun ke lapangan mendata tanah-tanah telantar tersebut.

Menurut legislator asal Bali ini, izin yang diberikan kepada perusahaan harus disiasati penyelesaiannya. Tanah HGU yang ditelantarkan pengusaha rentan mengundang konflik. Kalau tidak segera diselesaikan akan menumpuk masalah sosial.

“Kalau tidak diselesaikan akan timbul mafia tanah dan timbul permasalahan-permasalahan berikutnya yang semakin menumpuk. Inilah yang kita soroti bagaimana BPN turun melakukan evaluasi dan pengukuran ulang sesuai tanah-tanah yang ada. Tanah yang tidak dikelola perusaha diambil pemerintah lalu diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki tanah,” tutupnya.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: