BPN Sediakan Empat Saluran Pengaduan Bagi Masyarakat Korban Mafia Tanah

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Riski AN. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia) Senin (1/8/2022).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyediakan empat saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa telah jadi korban mafia tanah. Pegaduan terbatas bagi masyarakat yang tanahnya sudah bersertifikat, tapi tanpa sepengetahuannya, tanahnya sudah dikuasai oknum tak bertanggung jawab.

Demikian dijelaskan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Riski AN kepada Niaga.Asia, Senin (1/8/2022).

Saluran pengaduan pertama adalah, melaporkan BPN melalui hotline dengan nomor WhatsApp 081110680000. Saluran kedua, pengaduan disampaikan melalui aplikasi https://www.lapor.go.id. Ketiga, melaporkan melalui surat elektronik atau email ke surat@atrbpn.go.id. Terakhir keempat, memasukkan pengaduan secara langsung ke kepala kantor BPN Provinsi, Kabupaten atau Kota dimana lokasi tanah berada.

“Pengaduan masyarakat dikelola oleh Satgas Pusat,  atau satu pintu. Setelah dipilah-pilah akan disampaikan ke BPN dimana pelapor berada,” ujar Riski

Bagi pelapor yang menyampaikan pengaduan yang disampaikan secara online, baik lewat aplikasi, hotline atau email, juga dapat memonitor atau bertanya tindak lanjut dari pengaduannya melalui saluran yang sama.

“Ada Admin yang akan menjawab kalau pelapor bertanya pekermabngan penanganan laporannya,” sambung Riski.

CONTOH FORMULIR PENGADUAN

Menurut Riski lagi, hal-hal yang perlu diperhatikan pelapor saat menyampaikan laporan adalah, menjelaskan identitas diri, seperti nama, nomor identitas diri (NIK) alamat, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

“Pelapor juga bisa memberi kuasa kepada orang lain melaporkan permasalahan yang dihadapi tapi harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai dan penerima kuasa juga harus menjelaskan identitas dirinya,” ujarnya.

Kemudian pelapor menuliskan letak tanah yang dilaporkan dengan rinci, mulai dari nama jalan dan nomor  dimana tanah berada, RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota. Luas tanah yang dipermasalahkan, status tanah yang dipermasalahkan, dan menguraikan secara singkat permasalahan tanahnya.

“Selain itu lampirkan juga dokumen (sertifikat) tanah yang dilaporkan,” pungkas Riski, seraya mengingatkan kembali, permasalahan tanah yang dilaporkan adalah tanah yang sudah bersertifikat.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: