BPPHLHK Kalimantan Limpahkan Berkas Kayu Illegal ke Kejati Kaltim

aa
Kasi Pidum Kajari Nunukan Andi Saenal Mallaloang (Foto Budianshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan melimpahkan berkas tahap II perkara dugaan illegal logging dengan tersangka Nurhayati, Yusran dan Rahmat ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (9/9/2019).

Pelimpahan berkas tahap II dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Sei Jepun oleh dua orang perwakilan pegawai BPPHLHK Wilayah Kalimantan Agus Susanto dan Haris kepada Jaksa Muda Kejati Kaltim Muhamad S. Mae. SH.

“Tadi pagi perwakilan BPPHLHK dan Kajati bertemu, saya ikut menyaksikan pelimpahan berkas,” kata Kepala Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Nunukan (Kajari) Nunukan Andi Saenal Mallaloang.

Setelah pelimpahan tahap II, Kejati Kaltim menyerahkan berkas perkara dan sekaligus tersangka kepada Kajari Nunukan untuk segera dilakukan proses pelimpahan perkara guna tuntutan hukum di persidangan Pengadilan Negeri Nunukan.

Dalam hal ini pula, Kajari Nunukan melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari kedepan bersamaan habisnya masa penahanan 60 hari yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik BPPHLHK tanggal 9 Septemebr 2019.

“Karena sidangnya di Nunukan, Kejati Kaltim meminta pendampimgan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Nunukan dan status tersangka menjadi tahanan Kajari Nunukan,” kata Andi.

Andi mengatakan, ketiga tersangka dugaan perkara kehutanan Nunukan diancam dengan pasal 12 hurup e jo pasal 83 ayat (1) hurup b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelaku yang terbukti melakukan kejahatan kehutanan sebagaimana pasal tersebut diancam pidana hukurungan penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.000.

“Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil kayu dapat dipidana penjara dan pidana denda,” terang Andi.

Tersangka dalam keterangan BAP telah mengaku memiliki kayu olah hasil hutan tanpa dilengkapi surat-surat keterangan, kayu tersebut dibeli dari penebang (masyarakat) yang selanjutnya diangkut ke gudang tempat penjualan di Nunukan.

Kayu sebanyak kurang lebih 1.827 keping (lembar) atau setara dengan 36,3358.M3 dijadikan barang bukti dugaan kejahatan yang kini diamankan oleh penyidik dengan menitipkan kepada Polisi Kehutanan Nunukan. “Kalau tempat usahanya resmi memiliki izin dari pemerintah setempat, tapi bukan itu pokoknya, kayu yang dijual tidak resmi itulah pokok masalahnya,” jelasnya. (002)