
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperkenalkan layanan Pelayanan Statistik Terpadu (PST). Layanan itu dioptimalkan untuk memberikan kemudahan bagi setiap pencari data, sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
Kepala BPS Kaltim Mas’ud Rifai menerangkan, pengoptimalan layanan ini bukan sekadar inovasi, melainkan amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurutnya, setiap instansi pemerintah wajib menetapkan standar pelayanan sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat.
“Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kaltim merupakan pelayanan satu pintu untuk semua jenis layanan yang ada,” kata Mas’ud, dalam keterangan resmi di kantornya, Jalan Kemakmuran, Samarinda, Selasa 10 Februari 2026.
Menurutnya layanan statistik terpadu ini hadir sebagai tolok ukur yang ke depannya dipergunakan untuk pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan BPS yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur mulai dari pusat hingga daerah.
Meskipun secara umum standar layanan di tingkat pusat hingga daerah memiliki kesamaan, namun terdapat perbedaan level kewenangan di tiap tingkatan. PST hadir untuk menjembatani kebutuhan itu, agar tetap berada dalam koridor yang jelas.
“BPS pusat telah mengeluarkan aturan di mana setiap kantor BPS wajib memiliki PST beserta aturan turunannya,” ujar Mas’ud.
Melalui fokus grup diskusi, BPS Kaltim berharap PST ini dapat tersosialisasi dengan baik ke publik, sehingga menjadi sarana komunikasi dan dialog antara BPS Provinsi Kalimantan Timur dengan para stakeholder, serta pengguna layanan statistik terpadu.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan secara terbuka standar pelayanan publik yang telah ditetapkan,” terang Mas’ud.
Untuk memastikan layanan ini tepat sasaran dan dikenal luas, BPS Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik dan Penyusunan Publikasi Kaltim, sebagai sarana dialog antara BPS dengan para pemangku kepentingan serta pengguna data.
Melalui FGD, para pengguna layanan dapat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai jenis layanan yang tersedia, prosedur layanan, persyaratan dan jangka waktu penyelesaian layanan.
Selanjutnya, diperlukan juga masukan dan evaluasi terhadap pelayanan itu, untuk perbaikan dan peningkatan layanan PST yang lebih baik di masa mendatang.
“Dengan adanya PST, masyarakat dapat memahami batasan layanan yang diberikan sehingga proses pelayanan penyampaian data statistik berjalan secara tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian Mas’ud Rifai
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: BPSBPS KaltimKaltimStatistik