Britta Nielsen Gelapkan Rp230 Miliar Dana Kesejahteraan Sosial

Britta Nielsen saat muncul di pengadilan tahun 2018 di pengadilan di Afrika Selatan. (Hak atas foto Reuters Image caption)

KOPENHAGEN.NIAGA.ASIA-Seorang perempuan Denmark dihukum karena mencuri 117 juta kroner Denmark (sekitar Rp230 miliar) dana pemerintah. Perempuan ini, Britta Nielsen, bekerja sebagai anggota dewan Dinas Sosial Denmark selama 40 tahun dengan tanggung jawab mendistribusikan uang kepada orang-orang yang membutuhkan. Namun pada tahun 2018 ia dituduh menggelapkan uang ini ke kantongnya sendiri.

Nielsen dihukum penjara enam setengah tahun oleh pengadilan Kopenhagen hari Selasa (18/02). Kasus ini sangat tidak lazim terjadi di Denmark, negara yang dikenal dunia internasional karena transparansi dan rendahnya tingkat korupsi.

Jaksa Kia Reumert seperti dikutip harian Guardian menyebut kasus ini sebagai “salah satu kasus terparah dalam kejahatan keuangan sepanjang sejarah Denmark”.

Kabur ke Afrika Selatan

Britta Nielsen kabur ke Afrika Selatan sesudah tuduhan terhadapnya muncul ke permukaan.  Ia setuju untuk kembali ke Denmark sesudah Interpol mengeluarkan perintah penahanan terhadap dirinya.

Tuduhan terhadapnya adalah penggelapan uang selama 25 tahun.

Nielsen bekerja di Socialstyrelsen, Dewan Nasional Kesehatan dan Kesejahteraan. Di bawah lembaga ini, ia bertugas menyalurkan dana kepada kelompok-kelompok seperti Asosiasi Cystic Fibrosis Denmark dan Asosiasi Tunarungu Denmark. Dana inilah yang ia gelapkan ke rekeningnya sendiri. Pada tahun 2017, Britta Nielsen sempat dianugerahi medali Silver Medal of Merit untuk pengabdiannya selama bertahun-tahun.

Menurut Nordic Labour Journal, pembelaan Nielsen selama proses pengadilan adalah mudah baginya untuk menggelapkan uang tersebut, dan tidak ada pengamanan dalam sistem yang bisa membuatnya menghentikan kejahatan tersebut.

Dari persidangan juga diketahui bahwa Nielsen menggelapkan uang dengan cara membuat proyek-proyek fiktif yang terhubung langsung dengan rekening bank miliknya sendiri. Saat persidangan Nielsen yang berusia 65 tahun ini sempat berkata,

“Ini gurauan yang sudah lama ada bahwa Anda bisa cantumkan nomer rekeningmu sendiri dan kemudian lari ke Bahama”.

Nielsen menolak untuk banding atas keputusan pengadilan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara, sementara pengacara Nielsen meminta empat hingga enam tahun penjara.

Kini pihak berwenang sedang berupaya menarik lagi dana yang sudah digelapkan oleh Nielsen, dan prosesnya tidak mudah.Dari 117 juta kroner yang dicuri, saat ini baru 5 juta kroner yang berhasil diambil lagi sesudah pembekuan rekening bank, penyitaan properti mewah di Denmark dan Afrika Selatan serta sebuah televisi.

Sumber: BBC New Indonesia

Tag: