Buang Jasad Korban ke Semak-semak, Sopir Angkutan Sampah di Nunukan Dituntut 5 Tahun  Penjara

Keluarga korban Lakalantas bersama Jaksa sebelum berlangsung persidangan di PN Nunukan (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nunukan, Nurhadi SH menuntut Kaharuddin, sopir truk angkutan sampah di Nunukan dihukum 5 tahun penjara, dalam perkara kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) antara  truk yang disopiri Kaharuddin  dengan sepeda  motor yang dikendarai Belandina Ulfa (21) higga tewas.

Dalam lakalantas ini, Kaharuddin bukannya menolong korban, malahan membuang jasad korban ke semak-semak,” kata Nurhadi saat membacakan tuntutannya dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang diketua majelis hakim Yudho Prakoso dengan hakim anggota Anggota Bimo, Kamis (2/9/2021).

Dalam sidang yang juga  dihadiri orang tua korban, suami korban dan pihak kerabat lainnya itu,  Nurhadi menyatakan yang memberatkan terdakwa adalah, belum meminta maaf pada keluarga korban, terdakwa tidak memberikan pertolongan pada korban dan terdakwa malah membuang jasad  korban ke semak-semak untuk menyembunyikan kematian korban.

“Adapun hal meringankan dari terdakwa adalah, belum pernah di hukum dan mengakui terus terang perbuatannya serta sangat menyesal atas perbuatannya, terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga dan sudah berusia lanjut,” ucapnya.

Truk yang dikemudikan Kaharuddin  menabrak Belandina Ulfa, 29 April 2021. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

Ditegaskan jaksa, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kaharuddin telah melanggar dakwaan kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan pasal 181 KUHP (sebagaimana dalam dakwaan kombinasi penuntut umum)

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa hukuman, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan,” sebut Jaksa.

Selanjutnya, menyatakan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Nopol KU 2625 NC dikembalikan pada saksi Edmundos Neno yang merupakan orang tua dari Belandina Ulfa (korban).

Menyatakan 1 unit Mobil dump truck Toyota Dyna nopol KU 8022 P beserta 1 lembar STNK dikembalikan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan, melalui saksi Muhammad Irfan Ahmad.

“Barang bukti perkara sepeda motor korban dan dump truk milik pemerintah dikembalikan ke masing-masing pemiliknya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya,  sebuah dump truk berwarna kuning kendaraan angkutan sampah milik DLH Nunukan, menabrak sepeda motor yang dikendarai seorang mahasiswa Politeknik Nunukan pada 29 April 2021 lalu.

Kejadian Lakalantas itu sempat membuat gege,r karena terdakwa sengaja berusaha membuang tubuh korban bersimbah darah di semak-semak tidak jauh sekitar jalan menuju komplek Rusunawa Nunukan.

Niat terdakwa menghilangkan jejak tidak berjalan mulus, dump truk yang digunakan terdakwa membawa tubuh korban untuk dibuang ke semak-semak lepas kendali terperosok masuk dalam drainase.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: