
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) selain menemukan penyimpangan pembayaran tunjangan pengasilan pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,379 miliar oleh suadari YO bekerjasama dengan saudara EH, juga menemukan sejumlah kesalahan pembayaran gaji dan tunjangan yang tersebar di banyak perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Kesalahan pembayaran gaji dan tunjangan itu antara lain, tetap membayar gaji dan memberikan tunjangan kepada pegawai yang sudah pensiun, kepada pengawai yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat), dan memberikan TPP kepada pengawai yang sedang tugas belajar, padahal peraturan perundang-undangan dan atau peraturan daerah, peraturan gubernur melarang.
Adanya penyimpangan dan salah bayar gaji dan tunjangan kepada PNS di lingkup Pemprov Kaltim tersebut dituangkan BPK dalam LHP-BPK Tahun 2022 Nomor: 21.b/LHP/XIX.SMD/5/2023, tanggal 4 Mei 2023 yang diserahlan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubenur Kaltim, H Hadi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023).
Misalnya di Disdikbud Kaltim, tahun 2022 terdapat sebanyak 50 PNS yang pensiun, tapi 3 diantara pegawai yang sudah pensiun itu, MTP, Sy, dan Sur masih menerima gaji dan tunjangan setelah melewati masa pensiun senilai Rp14.320.100.oo.
Terjadinya kesalahan dalam pembayan gaji dan tunjangan kepada ketiga PNS tersebut, menurut BPK, ketiga PNS tersebut memasuki batas usia pensiun (BUP) pada bulan Nopember 2022. Sedangkan gaji bulan Nopember diproses bulan Oktober 2022.
“Saat pemprosesan gaji, nama ketiga PNS yang telah memasuki masa pensiun tersebut masih terdapat dalam sistem atau data taspen, sehingga gaji bulan November 2022 masih terbayarkan,” kata Aanalis Keuangan dan Tenaga teknis Subbagian Keuangan Disdikbud Kaltim.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran tunjangan fungsional dan TPP sebesar Rp99.8888.422,oo kepada 7 PNS yang tak berhak menerima karena sedang melaksanakan tugas belajar. Ketujuh PNS itu menurut BPK, berasal dari Disdikbud Kaltim, RSUD AWS Samarinda, dan Dinkes Kaltim.
PNS Diskdikbud Kaltim yang masih mengantongi tunjangan fungsional dan TPP yang bukan haknya karena sedang tugas belajar ada 3 orang yakni APS, RAA, dan GKW, dengan jumlah diterima ketiganya Rp80.294.555,oo.
Pegawai RSUD AWS yang menerima uang yang bukan haknya lagi karena tugas belajar sebanyak satu orang, yakni DHD sebesar Rp25.347.469,oo. Atas uang yang diterimanya itu, menutrut BPK, DHD seudah mengembalikan sebesar Rp24.603.602,oo sehingga tersisa yang belum dikembalikan Rp743.687,oo.
“Sedangkan 3 PNS Dinkes yang sedang tugas belajar tapi masih menerima tunjangan sebesar Rp18.850.000,oo karena ketidakcermatan bendahara,” ungkap BPK.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: GajiPNStpp