Bukan Kewenangan Daerah Menetapkan Tarif Angkutan Sepeda Motor

gojek
Kantor Go-Jek di Samarinda.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak mempunyai kewenangan menetapkan tarif bawah (terendah) angkutan motor yang dikelola secara daring (dalam jaringan) atau online. Dari itu apa yang disampaikan dirver Go-Jek dan Grab, Selasa (27/3) akan diteruskan ke Menteri Perhubungan di Jakarta.

“Bukan kewenangan daerah menetapkan tarif angkutan kendaraan bermotor roda dua. Dalam UU LLAJ juga tidak ditemukan sepeda motor adalah bagian dari angkutan umum. Jadi kita tak bisa mengambil keputusan apapun,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Ir. H Salman Lamoindong, MM menjawab Niaga.asia di Lamin Etam, Rabu (28/3).

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan driver Go-Jek dan Grab kemarin, akan diteruskan ke Menteri Perhubungan. Aspirasi yang disampaikan di Samarinda, kemarin, juga disampaikan driver lain di berabagai kota di Indonesia. Setelah disampaikan ke Menhub, daerah menunggu tindak lanjutnya dari Menhub. “Sifatnya kita menunggu,” kata Salman.

Terjepit Perang Tarif, Driver Go-Jek dan Grab Mogok

Driver Go-Jek dan Grab, angkutan daring (dalam jaringan) atau online roda dua mulai terjepit perang tarif. Hari ini, Selasa (27/3) pengemudi kedua angkutan daring tersebut di Samarinda melakukan mogok bersama dan mengadu ke Pemprov Kaltim melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Niaga.asia, perang tarif dimulai Grab. Semula Grab untuk tarif bawah (1-2 kilometer) memberlakukan tarif Rp6 ribu. Rinciannya, tarif asli Rp4 ribu dan Rp2 ribu bonus (subsidi), kemudian menurunkan ke angka Rp4 ribu, menghilangkan bonus Rp2 ribu untuk driver.

Langkah itu dibalas Go-Jek dengan menurunkan tarif ke Rp4 untuk jarak terdekat (bawah). Sebelumnya Go-Jek menetapkan tarif Rp8 ribu. Rinciannya tarif asli Rp4 ribu ditambah bonus Rp4 ribu per penumpang.

“Celakanya, di Go-Jek, poin yang dicapai untuk mendapatkan bonus lebih tinggi, harus mencapai 15 poin, sedangkan di Grab cukup 8 poin sudah dapat bonus,” kata Jusuf, direver Go-Jek pada Niaga.asia.

Pengemudi Go-Jek dan Grab dalam tuntutannya meminta operator mengembalikan tarif ke tarif semula sebab merugikan pengemudi. Mereka juga menuntut operator masing-masing menghentikan penambahan pengemudi. “Kami minta Pemda membantu, agar tarif dikembalikan ke semula dan tidak ada lagi penambahan angkutan Go-Jek dan Grab. Kemudian membuat payung hukum untuk melindungi dirver,” kata pengemudi kedua angkutan tersebut.

Sementara itu dari manajemen Go-Jek di Samarinda belum diperoleh tanggapan atas tuntutan drivernya. Saat disambangi di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim II Sempaja, pimpinannya disebut Ricky, Satpam kantor Go-Jek sedang tidak berada di tempat. “Pimpinan lagi di luar daerah,” kata Ricky.(001)