Bukan Untuk Dimakan, Setop Perdagangan Daging Kucing dan Anjing

Ilustrasi (Freepik)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –.Pemprov Kaltim resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Pelarangan Peredaran atau Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di daerah, menyusul adanya temuan indikasi virus rabies pada sampel hewan di titik pengepulan, yang memicu kekhawatiran akan ancaman kesehatan masyarakat.

Dalam Surat Edaran nomor 500.7.2.5/29805/EK tertanggal 24 Desember 2025 dijelaskan, anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan. Oleh karena itu, peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing tidak diperuntukan untuk dikonsumsi masyarakat.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, Dyah Anggraini menerangkan, penerbitan SE ini didasari oleh fakta lapangan yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan pengamatan sistematis atau surveilans di beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat pengumpulan anjing, petugas menemukan adanya indikasi positif rabies.

“Kami temukan salah satunya di Kutai Timur. Ada aktivitas mengumpulkan anjing, dan setelah kami ambil sampel, ditemukan indikasi positif rabies,” kata Dyah kepada niaga.asia, Jumat 2 Januari 2026.

Meskipun dalam 5 tahun terakhir Kaltim mencatatkan nol kasus rabies pada manusia, temuan pada hewan di titik pengepulan itu harus segera dimitigasi.

Konsumsi daging hewan yang tidak melalui pemeriksaan veteriner sangat berisiko menularkan penyakit zoonosis mematikan, terutama melalui proses penyembelihan yang tidak higienis. Selain resiko kesehatan, DPKH Kaltim menyoroti sisi negatif dari perlakuan terhadap hewan yang melanggar prinsip kesejahteraan hewan.

Edaran Gubernur Kaltim

Dijelaskan Dyah, pproses penyembelihan anjing untuk konsumsi sering kali dilakukan dengan cara yang sadis dan menyimpang dari regulasi

“Biasanya orang yang mau mengonsumsi anjing melakukan proses penyembelihan dengan tindak penganiayaan. Hewan dimasukkan ke dalam karung, kemudian dipukul hingga mati. Ini jelas melanggar undang-undang,” tegas Dyah.

Dengan adanya surat edaran yang dapat diikuti oleh Wali Kota dan Bupati se-Kaltim, maka bisa dipastikan pangan di Kaltim memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), serta memutus rantai penyebaran rabies.

Selain itu, DPKH juga terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memitigasi risiko penularan penyakit rabies ke manusia.

“Penyakit rabies ini merupakan penyakit sangat berbahaya dan dapat menular ke manusia,” ujar Dyah.

Bagi pelaku oknum penjualan daging anjing dan kucing yang masih kekeuh melakukan tindakan jual beli kedua hewan itu, maka dapat dikenakan sanksi hukum sesuai pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan.

“Dalam KUHP juga terdapat ketentuan sanksi hukum atas penganiayaan terhadap hewan, tidak hanya anjing dan kucing, namun semua hewan, maka ada sanksi hukumnya,” demikian Dyah Anggraini

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: