Bukhori Pertanyakan Keputusan Pemerintah Berangkatkan Umrah Saat Angka Penularan Omicron Meningkat

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama RI, RI, Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Perhubungan RI. Foto: Runi/nvl

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori mempertanyakan keputusan pemerintah yang justru mengizinkan keberangkatan jemaah umrah di saat angka penularan virus galur Omicron di Indonesia meningkat, yakni pada tanggal 8 Januari 2022. Namun sebaliknya, pemerintah justru membatalkan jadwal umrah yang sebelumnya telah ditetapkan pada 23 Desember 2021 silam ketika angka penularan virus galur Omicron relatif kecil.

Bukhori pun menagih transparansi atas hasil evaluasi pasca pemberangkatan umrah perdana tahun 2022.

“Pola pengambilan keputusan yang membingungkan tersebut sesungguhnya sangat disayangkan,” kritik Bukhori dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama RI, RI, Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Perhubungan RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022)

Politisi PKS itu melanjutkan, dirinya meminta hasil evaluasi yang detail pasca pemberangkatan umrah perdana di tahun 2022.

“Hal ini untuk kami ketahui sejauh mana pelaksanaan umrah yang telah diselenggarakan mencerminkan misi yang kita harapkan, yakni umrah yang aman, sehat, dan terkendali. Jika terbukti berhasil, ini akan menjadi bekal yang positif bagi Presiden Jokowi untuk kepentingan lobi,” jelasnya.

Bukhori juga meminta Kementerian Agama, khususnya Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk meninjau kembali keputusannya yang menghentikan izin pemberangkatan umrah pasca pemberangkatan kloter umrah pertama yang berhasil diberangkatkan pada 8 Januari 2022 silam. Pasalnya, dia menilai tingkat risiko kematian galur Omicron tidak sebesar galur Corona lainnya.

“Dalam berbagi hasil riset yang dikemukakan belakangan ini,  Omicron disebut lebih menular, namun ia tidak lebih mematikan dari galur Corona sebelumnya. Apalagi jika dikaitkan dengan kepentingan keberangkatan umrah, keputusan penghentian perlu dipertimbangkan kembali. Mengingat, strategi mitigasi sebenarnya telah diberlakukan. Misalnya calon jemaah kita diwajibkan sudah memenuhi dokumen kesehatan seperti vaksinasi penuh,” terang Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Legislator dapil Jawa Tengah I itu turut menyoroti masalah pelayanan kesehatan saat penyelenggaraan haji. Ia berharap dalam penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M pelayanan kesehatan bagi jemaah haji bisa ditingkatkan.

Selain itu, Bukhori juga meminta pemerintah menghindari risiko pengeluaran ganda untuk komponen biaya kesehatan bagi jemaah haji karena akan berdampak pada timbulnya kerugian bagi keuangan negara.

“Salah satu problem yang kerap dikeluhkan jemaah kita adalah layanan kesehatan. Tenaga kesehatan yang minim, obat-obatan yang minim dan tempat perawatannya pun minim. Sehingga, berhubung penyelenggaraan haji 1443 H ini akan menjadi penyelenggaraan haji berbasis pada kesehatan, maka kami berharap supaya isu ini diperhatikan. Perlu dipastikan rasio ideal antara jumlah dokter atau nakes dengan jumlah jemaah yang perlu dilayani, begitu pun dengan ketersediaan tempat pemeriksaan kesehatan,” pungkasnya.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: