Bulan Mei NTP Tanaman Perkebunan Rakyat -18,54 Persen

 

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Larangan ekspor crude oil palm (CPO) dan produk turunannya di bulan Mei 2022, selain membuat harga TBS (Tanda Buah Segar) kelapa sawit turun, juga benar-benar membuat nilai tukar petani (NTP) subsektor tanaman perkebunan rakyat di Kalimantan Timur (Kaltim)  terkoreksi signifikan.

Menurut  Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Ir. Nur Wahid  dalam keterangan resminya, Kamis (2/6/2022), mengungkapkan terdapat dua NTP  yang turun, yaitu subsektor tanaman pangan dan subsektor tanaman perkebunan rakyat.

“NTP subsektor tanaman perkebunan rakyat (-18,54 persen) dan tanaman pangan -0,59 persen,” kata Nur Wahid.

Meski ada dua NTP yang turun, tapi pada Mei 2022, terdapat tiga subsektor yang mengalami peningkatan NTP, yaitu subsektor hortikultura (1,42 persen), subsektor peternakan (2,36 persen), dan subsektor perikanan (1,04 persen).

“ NTP turun disebabkan oleh Indeks Harga yang Diterima Petani (It) yang turun, sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) mengalami peningkatan,” katanya.

NTP per subsektor Provinsi Kaltim pada  Mei 2022 yaitu Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 91,46; Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) sebesar 110,60; Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) sebesar 151,53; Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) sebesar 109,69; dan Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan (NTNP) sebesar 101,29.

“Sementara Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Kaltim Mei 2022 sebesar 123,16 atau turun 9,71 persen dibanding NTUP pada bulan April 2022 yang tercatat sebesar 136,41,” kata Nur Wahid.

Pada bulan Mei 2015, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kaltim mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, yakni Rp. 1.572,82 per kilogram untuk TBS sawit berumur 10 tahun atau lebih.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim diwakili Kepala Bidang Usaha, H. Mohammad Yusuf menerangkan bila dibandingkan bulan April lalu, harga TBS Sawit telah mencapai Rp 1.589,14 per kilogram, namun di bulan Mei ini menjadi Rp 1.572,82 per kilogram atau mengalami penurunan sebesar Rp 16,32 per kilogramnya.

“Penurunan harga TBS dipengaruhi melemahnya harga perdagangan minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dunia dalam beberapa periode ini. Sementara itu, produksi dan ketersediaan bahan baku di pasar lokal terus bertambah,” ungkap Yusuf.

Berdasarkan keputusan Tim Penetapan Harga TBS Disbun Kaltim, telah ditetapkan  harga TBS kelapa sawit periode Mei 2015 sebagai berikut : umur tiga tahun Rp1.379,04; umur empat tahun Rp1.408,00; umur lima tahun Rp1.437,73; umur enam tahun Rp1.474,88; umur tujuh tahun Rp1.489,30; umur delapan tahun Rp1.525,25; umur sembilan tahun Rp1.560,16 dan umur sepuluh hingga dua puluh lima tahun Rp1.572,82.

Sedangkan harga CPO tertimbang dikenakan Rp7.432,65, harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp4.740,82 dengan indeks K sebesar 84,70 persen.

“Kelapa sawit masih menjadi bisnis yang menjanjikan, sehingga petani sawit jangan khawatir. Turun naik harga di pasaran merupakan hal yang wajar,” Yusuf optimis.

Penulis : Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: