Bulan November, HIP BBN Biodiesel Turun Rp201 per Liter dan Bioetanol Naik Rp24

aa
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi. (Foto HO/Net)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Turunnya harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) beberapa waktu terakhir mempengaruhi Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel pada bulan November 2019. HIP biodiesel ini ditetapkan pada angka Rp7.157/liter atau lebih rendah Rp201/liter dari bulan sebelumnya Rp7.358/liter.

“Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 November 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 2765/12/DJE/2019,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (31/10).

Nantinya, HIP BBN tersebut juga akan dipergunakan sebagai dasar dalam pencampuran B20 (campuran 20% biodiesel pada minyak solar), dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.

Agung menambahkan, Harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 September hingga 14 Oktober 2019 mencapai Rp6.813/kg selisih Rp225/kg dari bulan periode sebelumnya.

Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut. “Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 148 K/12/DJE/2019,” jelas Agung.

Sebaliknya, kenaikan harga terjadi pada HIP bioetanol setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD0,25/Liter sehingga didapatkan Rp10.297/liter untuk HIP BBN bulan November 2019 atau selisih Rp24/liter dari bulan Oktober 2019 yaitu, Rp10.273/liter.

“Kenaikan ini berdasarkan kenaikan rata-rata tetes tebu KPB senilai Rp1.639/kg dibandingkan perhitungan periode sebelumnya yang hanya Rp1.631/Kg,” kata Agung.

Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.Untuk konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 September hingga 14 Oktober 2019. (001)

 

 

Tag: