Buntut Kacaunya Penempatan Pedagang di Pasar Pagi, Lima Oknum Disdag Dilaporkan ke Inspektorat Samarinda

Pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) resmi melaporkan lima oknum pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda ke Inspektorat Samarinda jalan Dahlia, Senin 23 Februari 2026, dengan sangkaan telah melakukan maladministrasi. (Foto Nur Asih Damayanti/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Buntut dari kacaunya penempatan pedagang di Pasar Pagi,  pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) resmi melaporkan lima oknum pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda ke Inspektorat Samarinda jalan Dahlia, Senin 23 Februari 2026, dengan sangkaan telah melakukan maladministrasi.

Laporan ini buntut dari dugaan maladministrasi dalam proses penempatan pedagang di kios baru di gedung baru Pasar Pagi, Jalan Gajah Mada. Para pedagang menuding adanya ketidakterbukaan dan permainan yang merugikan pemilik kios yang telah mengantongi SKTUB.

Koordinator Pemilik SKTUB Resmi di Pasar Pagi dengan NIK Tidak Terdata, Ade Maria Ulfah mengatakan bahwa, laporan ini disampaikan 375 pemilik SKTUB untuk mendapatkan hasil dan solusi terbaik bagi semua pemilik SKTUB agar mendapatkan kembali kios tempat berdagang.

Laporan tersebut mencakup sejumlah persoalan, mulai dari data pedagang yang tidak masuk dalam daftar, belum diserahkannya kunci kios kepada sebagian pemilik SKTUB, hingga dugaan penyimpangan prosedur oleh oknum pegawai.

“Kami melaporkan terkait data kami ngak masuk, belum dapat kunci sampai sekarang, dan ada oknum yang melakukan maladministrasi,” tegasnya.

Ade mengingatkan kembali janji Wali Kota Andi Harun pada tahun 2023. Saat itu, dijanjikan bahwa seluruh pemilik SKTUB akan kembali mendapat lapak/kios tanpa syarat, seperti tidak boleh disewakan dan semacamnya. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.

Para pedagang merasa kesal, karena mereka mendapatkan lapak tersebut dengan modal yang tidak sedikit. Ade membeberkan bahwa pada tahun 2015 saja, harga satu lapak ukuran 2×2 meter mencapai Rp 360 juta.

Selain itu, para pedagang juga menyoroti peran sejumlah petugas lapangan di bawah naungan UPTD Pasar Pagi saat pengumpulan data sebelum relokasi. Oknum pegawai pasar ini diduga telah mengumpulkan data-data SKTUB sebelum relokasi, namun justru mereka tidak mendapatkan kembali kiosnya.

“Kami para pedagang menduga adanya maladministrasi terhadap proses pendataan yang tidak transparan, karena Dinas Perdagangan Samarinda sendiri hingga saat ini enggan membuka data nama-nama yang telah mendapatkan lapak tahap pertama di pasar pagi tersebut,” ujar Ulfah.

“Padahal kesepakatannya waktu rapat di DPRD Samarinda kemarin, awal Februari 2026 data-data ini harusnya dibuka,” sambungnya.

Kecurigaan pedagang semakin menguat setelah adanya oknum pasar yang sempat membagikan kunci kepada penyewa, namun tak lama kemudian ditarik kembali. Selain itu, muncul istilah pedagang aktif non-data yang tiba-tiba mendapat prioritas kios.

“Pertanyaannya apa non data itu? Harusnya prioritaskan dulu sesuai janji Wali kota pemilik SKTUB dapat kios, kita hanya ingin hak kita kembali,” kata Ulfah lagi.

Menanggapi aduan pedagang, Kepala Inspektorat Samarinda, Neneng Chamelia Santi mengatakan bahwa, setelah ini pihaknya akan membuat tim penyelidikan dan menindaklanjuti data-data yang disampaikan ke inspektorat tersebut.

“Data-data nama oknum perlu kita klarifikasi dulu, pemeriksaan ada tahapannya,” ucapnya.

Adapun tahapan pemeriksaan ini meliputi pemanggilan oknum-oknum yang telah dilaporkan hari ini, guna mendapatkan konfirmasi terkait apa yang telah dilakukan.

“Ada upaya konfirmasi, pemeriksaan ulang laporan dan data masuk. Semua pihak terkait kita akan panggil dan tindak lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Intoniswan

Tag: