Bupati Berau: Perbankan dan Leasing Harus Laksanakan Instruksi Presiden

Bupati Berau, H Muharram bersama Setkab Berau, M  Gazali  usai menggelar pertemuan dengan pihak perbankan di Ruang Sangalaki (30/3) tadi pagi. (Foto Diskominfo Berau)

TANJUNG REDEB. NIAGA. ASIA Bupati Berau,  H Muharram merespon instruksi Presiden RI, Joko Widodo agar perbankan memberikan keringanan kredit bagi sejumlah sektor UMKM ditengah mewabahnya Covid-19 dengan  menggelar pertemuan bersama dengan pihak perbankan, koperasi, dan perusahaan pembiayaan (leasing).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Sangalaki Kantor Bupati Berau, Senin (30/3) pagi, bupati didampingi Setkab Berau, M  Gazali, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Masnyah Kelana, Kadisprindagkop,  Wiyati Wiranto, Kabag Kesra Kamarudin.

Menurut Muharram, pihak perbankan tentu sudah menerima surat resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan instruksi Presiden. Perbankan, koperasi, dan leasing  harus  melaksanakan instruksi Presiden ini, termasuk yang ada di Kabupaten Berau.

“Sesuai instruksi Presiden, ada keringanan (relaksasi)  bagi pelaku usaha yang memiliki nilai kredit 10 milliar kebawah dalam membayar bunga, memperpanjang angsuran atau bisa sampai memberikan keringanan tidak menyetor beberapa bulan , hingga kondisi keadaan berlangsung normal,” kata bupati.

Dijelaskannya, keringanan kredit ini tidak serta merta langsung dilaksanakan pihak perbankan begitu saja, tentu ada beberapa langkah yang dilakukan, seperti pelaporan nasabah, hingga survey lapangan untuk melihat realita yang dialami debitur, ditengah wabah corona ini.

Pelaku usaha atau nasabah sebaiknya,  secepatnya juga melapor, jika memang berat dalam membayar angsuran, sebagaimana yang dialami saat ini. “Nanti pihak bank akan mempelajari, melihat situasi dan kondisi rill, dari hasil survey inilah akan ditentukan layak atau tidak diberikan keringanan kredit,” jelasnya.

Bupati berharap  jangan sampai ada nasabah yang diam-diam  saja dan tidak melapor ke pihak bank, dan tiba-tiba tidak menyetor, nanti bisa saja ditagih karena tidak adanya laporan data nasabah yang memang tidak diverifikasi dan evaluasi perbankan.

Muharram  juga berharap kepada beberapa leasing juga  melaksanakan kebijakan yang telah menjadi instruksi Presiden ini. “Artinya pelaku usaha atau masyarakat bukan tidak membayar, tetapi dapat  kelonggaran sesuai dengan kemampuan masing-masing nasabah,” ungkapnya. (oz)

Tag: