TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Bupati Berau H.Muharram pimpin langsung kegiatan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru atau new normal di sektor usaha rekreasi hiburan malam (THM) dan kegiatan sejenisnya, serta sanksi-sanksi yang akan diberikan Pemerintah Kabupaten Berau kepada pengusaha yang melanggar, mulai dari sanksi ringan berupa teguran sampai sanksi berat, penutupan usaha.
Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung, Kamis (25/6/2020) di Kantor Bupati Berau tersebut juga hadir Wabup H Agus Tantomo, Ketua DPRD Berau, Madri Pani, Kapolres, Dandim 0902 TRD, Kajari, Sekda dan sejumlah pengelola THM di Tanjung Redeb.
Menurut bupati, pengusaha sektor usaha rekreasi hiburan malam (THM) dan kegiatan sejenisnya harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan sarana penunjang pelaksanaan pencegah penularan COVID-19 dan menandatangani surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan di tempat usaha masing-masing.
“Pengusaha THM wajib mematuhi protokol kesehatan, bahkan sebelum THM dibuka akan ada surat pernyataan yang ditandatangani yang isinya menyetujui semua persyaratan di SOP (standar operasional prosedur) di usaha THM dan sejenis,” kata bupati menjelaskan.
Bupati juga menegaskan, pengusaha yang melanggar SOP akan dikenai sanksi mulai dari bersifat teguran, bahkan sanksi penutupan tempat usaha bila melakukan pelanggaran lagi setelah mendapat teguran.
“Sanksi tegurannya kita bikin sekaligus dengan sanksi sosial, nantinya akan kita tempeli tulisan berisi imbauan bagi masyarakat agar tidak datang ke THM tersebut karena tidak melaksanakan SOP kesehatan yang ada. Intinya harus ada yang bertanggungjawab untuk pembukaan THM itu. Jadi rapat ini juga untuk menyamakan persepsi antara pengontrol, pengawas di lapangan, dan pemilik THM itu sendiri,” tambahnya.
THM dan sejenisnya yang diizinkan buka lagi, lanjut bupati, hanya boleh menerima pengunjung seperuh atau 50% dari kapasitas tempat usaha sebelum ada COVID-19. Kalau TMH sebelum COVID-19 menerima 50 pengunjung, maka nanti hanya diizinkan menerima pengunjung 25 orang.
“Agar keputusan rapat hari ini bisa berjalan maksimal, pengawasan akan dilakukan secara berkala,” kata bupati lagi, seraya menambahkan, apabila masyarakat menemukan pelanggaran di THM, diminta melaporkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Berau untuk ditindaklanjuti . (mel/adv)
Tag: Adaptasi Kebiasaan Baru