Bupati Berau : THM Tak Patuhi Protokol Kesehatan Akan Ditutup

Bupati Berau H.Muharram bersama Wabup Agus Tantomo  pimpin langsung sosialisasikan  adaptasi kebiasaan baru di sektor usaha rekreasi hiburan malam dan sejenis kepada pemilih usaha di Tanjung Redeb. (foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Bupati Berau H.Muharram pimpin langsung  kegiatan sosialisasi   adaptasi kebiasaan baru atau  new normal di sektor usaha rekreasi hiburan malam  (THM) dan kegiatan sejenisnya, serta sanksi-sanksi yang akan diberikan Pemerintah Kabupaten Berau kepada pengusaha yang melanggar, mulai dari sanksi ringan berupa teguran sampai sanksi berat, penutupan usaha.

Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung, Kamis (25/6/2020) di Kantor Bupati Berau tersebut juga hadir  Wabup  H Agus Tantomo, Ketua DPRD Berau, Madri Pani, Kapolres, Dandim 0902 TRD, Kajari, Sekda dan sejumlah pengelola THM di Tanjung Redeb.

Menurut bupati, pengusaha sektor usaha rekreasi hiburan malam  (THM) dan kegiatan sejenisnya harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan sarana penunjang pelaksanaan pencegah penularan COVID-19 dan menandatangani surat pernyataan mematuhi protokol  kesehatan di tempat usaha masing-masing.

“Pengusaha  THM wajib mematuhi protokol kesehatan, bahkan sebelum THM dibuka akan ada surat pernyataan yang ditandatangani  yang isinya  menyetujui semua persyaratan  di SOP (standar operasional prosedur)  di usaha THM dan sejenis,” kata bupati menjelaskan.

Bupati juga menegaskan, pengusaha yang melanggar SOP akan dikenai sanksi mulai dari bersifat  teguran, bahkan sanksi penutupan tempat usaha bila melakukan pelanggaran lagi setelah mendapat teguran.

“Sanksi tegurannya kita bikin sekaligus dengan sanksi sosial, nantinya akan kita tempeli tulisan berisi imbauan bagi masyarakat agar tidak datang ke THM tersebut karena tidak melaksanakan SOP kesehatan yang ada. Intinya harus ada yang bertanggungjawab untuk pembukaan THM itu. Jadi rapat ini juga untuk menyamakan persepsi antara pengontrol, pengawas di lapangan, dan pemilik THM itu sendiri,” tambahnya.

THM dan sejenisnya yang diizinkan buka lagi, lanjut bupati, hanya boleh menerima pengunjung seperuh atau 50% dari kapasitas tempat usaha sebelum ada COVID-19. Kalau TMH sebelum COVID-19  menerima 50 pengunjung, maka nanti hanya diizinkan menerima pengunjung 25 orang.

“Agar keputusan rapat hari ini bisa berjalan maksimal, pengawasan akan dilakukan secara berkala,” kata bupati lagi, seraya menambahkan, apabila masyarakat menemukan pelanggaran di THM, diminta melaporkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Berau untuk ditindaklanjuti . (mel/adv)

Tag: