Bupati Berau Tindaklanjuti Aturan Ibadah Puasa Sesuai  Ketentuan Kemenag

Bupati Berau, Hj Sri Juniarsih memimpin rapat koordinasi antara Pemkab Berau, Forkopimda dan ulama, membahas aturan ibadah Ramadhan  dan Idul Fitri 142 H, di ruang rapat Sangalaki, kantor Bupati Berau, Rabu (7/4/2021). (Foto: Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Bupati Berau, Hj Sri Juniarsih menindaklanjuti surat edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 3 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H di Masa  Pandemi untuk diimplementasikan di Kabupaten Berau.

“Kondisi masih pandemi, aturan khusus dan kebijakan-kebijakan perlu diambil agar ibadah tetap bisa berjalan tetapi tetap patuh pada prokes yang ada. Pemkab Berau mengikuti surat edaran yang sudah ada dari Kemenag,” jelas Bupati Berau Hj.Sri Juniarsih, usai membuka rakoor di ruang rapat Sangalaki, Rabu (7/4/2021) sore.

Rapat yang dipimpin Bupati Berau itu, juga dihadiri Ketua DPRD Berau Madri Pani, Sekda Berau M.Gazali, Kepala BPBD Thamrin, Kapolres Berau AKBP Edy Setianto Erning, Dandim 0902 Trd Letkol Inf Fardhin Wardhana, Kasatpol PP Iramsyah, Kadinkes Iswahyudi, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Berau, Ormas Islam, dan beberapa pengurus masjid di Berau.

Menurut bupati, ada beberapa poin yang perlu ditambahkan dalam pelaksanaannya, misalnya  salat tarawih di masjid harus dengan menjaga karak, penggunaan disinfektan sebelum memasuki masjid, membawa sajadah  dari rumah masing-masing, dan sudah berwudhu dari rumah.

“Kalaupun ada tausiyah, juga tidak boleh lebih dari 15 menit,” ujarnya.

Sedangkan untuk pasar Ramadhan yang tahun ini kembali diadakan di halaman masjid Agung Baitul Hikmah, juga harus menerapkan prokes ketat. Khusus untuk penjual pakaian, harus ada pengaturan jam khusus dari Satgas COVID-19 Kabupaten.

Menurut bupati,  pedagang boleh  berjualan agar  ekonomi masyarakat Berau  bisa pulih secara bertahap. Semua kebijakan yang dibuat bisa saja berubah, karena melihat kondisi  yang ada di lapangan.

“Kalau bisa, di pasar Ramadhan itu diterapkan sistem CHSE (penerapan prokes berbasis cleanliness, health, safety dan environment sustainability), dimana ada jarak antara pedagang dengan pedagang minimal 2 meter. Pembeli hanya diperbolehkan menunjuk makanan yang akan dibeli, dan diambilkan oleh si penjual,” tambahnya.

Operasi yustisi tetap dijalankan

Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau Thamrin menambahkan, selama bulan Ramadhan, operasi yustisi dari Satgas COVID-19 tetap akan dijalankan., karena masyarakat mulai kendor  mematuhi  prokes, seperti enggan memakai masker.

“Tetap kita jalankan (operasi yustisi)  dan  menjatuhkan sanksi bagi yang tidak patuh prokes,” tegasnya.

Disebutkan, meskipun sosialisasi  dan operasi yustisi dilakukan secara kontinyu, tapi itu semua kembali kepada kesadaran masing-masing individu. Satgas hanya bisa berusaha menegaskan kalau prokes itu sangat penting, meskipun angka konfirmasi positif menurun.

Penulis : Rita Amelia | Editor : Intoniswan

Tag: