
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menghadiri penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa tahun 2025 kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Nunukan, di lantai V kantor Bupati Nunukan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Nunukan Irwan Sabri, menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana hari ini.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik dan mematuhi aturan. Ikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh – sungguh,” kata Agus, Minggu (17/08/2025).
Remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang telah bersungguh sungguh mengikuti program pembinaan diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Pemerintah berupaya keras menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk rehabilitasi dan reintegrasi narapidana untuk berkepribadian baik,” terangnya.
Kepala Lapas (Kalapas) Nunukan, Puang Dirham dalam laporannya mengatakan, jumlah penerima remisi RU I sebanyak 1.039 warga binaan dan ditambah 12 orang mendapat remisi RU II langsung bebas.
“Warga binaan penerima remisi RU II langsung bebas bertepatan tanggal 17 Agustus 2025,” sebutnya.
Selain remisi RU I dan RU II, Lapas Nunukan bertepatan HUT ke 80 RI tahun 2025 mengusulkan pemberian remisi istimewa asta dasawarsa I dan II kepada narapidana yang telah memenuhi syarat yang jumlahnya sebanyak 1.048 orang.
Seluruh warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan menjalani masa pidana minimal 6 bulan berkelakuan baik serta dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
“Remisi Dasawarsa berlaku bagi semua narapidana dan anak yang putusan pidananya tanggal 17 Agustus 2025 telah kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi,” jelasnya.
Narapidana penerima remisi dasawarsa diharapkan dapat memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
Pemberian remisi merupakan langkah nyata negara dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yakni, memberikan kesempatan untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.
“Lapas Nunukan selalu mengupayakan semua narapidana berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan untuk mendapatkan pengurangan hukuman dari pemerintah,” ungkapnya.
Sumber : Prokopim Nunukan | Editor : Budi Anshori | Advertorial
Tag: Remisi