Bupati & Ketua DPRD Kutim Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan Lengkap KPK

Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama istri, Encek UR Firgasih yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur Periode 2019-2024. (Foto Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – KPK menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, di lingkup Pemkab Kutai Timur. Dua diantaranya, Bupati Kutai Timur Ismunandar, dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih, yang kini dijebloskan di Rutan KPK.

Dalam sesi konferensi pers KPK, dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Kamis (2/7), tim penindakan KPK mengamankan 16 orang, sekitar pukul 19.30 WIB.

Adapun keenam belas orang itu adalah :

1. Ism selaku Bupati Kutai Timur
2. EU sebagai Ketua DPRD Kutai Timur
3. Asw sebagai Kadis PU
4. Mus sebagai Kepala Bapenda
5. Aw sebagai ajudan Bupati
6. Df sraf Bapenda Kutai Timur
7. Am sebagi kontraktor
8. Lmp selaku staf dari Am
9. Sur slaku Kepala BPKAD
10. Es sales di Isuzu Samarinda
11. Mn staf dinss Pu
12. Asf staf dinas pu
13. Hf ajuda bup
14. Hd staf perusahaan swasta
15. Ses staf perusahaan ssasta
16. Da sebagai rekanan

“Saat ini masih dalam perjalanan dari Kutai Timur ke Samarinda,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (3/7) malam di Jakarta.

Kronologi Penangkapan

Nawawi menerangkan, tim KPK terima informsi dari masyarakat, perihal adanya dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, Kamis 2 Juli 2020, tim KPK bergerak menjadi 2 tim di area Jakarta, dan Sangatta di Kutai Timur, untuk menindaklanjuti laporan.

“Sekitar pukul 12.00 WIB, Mus dan Df datang ke Jakarta mengikuti kegiatan sosoalisasi pencalonan Ism, Bupati Kutim sebagai calon Bupati Kutim periode 2021-2024,” ujar Nawawi.

Diterangkan, sekitar jam 16.30 WIB, Ism dan Aw menyusul datang ke Jakarta. Bahwa skitar 18.45 WIB, seelah tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di pemerintahan kutai timur, selanjutnya tim mengamankan Ism, Aw dan Mus, di sebuah restoran FX Senayan.

“Setelah itu secara simultan, tim KPK di area Jakarta, dan Sangatta, juga turut mengamankan pihak-pihak lainnya,” terang Nawawi.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo mencapai Rp4,8 M, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

KPK menilai, dengan begitu, konstruksi perkara diduga telah terjadi. Pertama Am sebelumnya, telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek di Dinas PU Kutai Timur.

Diantaranya :

1. Pembangunan embung Desa Maloy kecamatan Sangkulirang Rp8,3 miliar
2. Pembangunan rutan Polres senilai Rp1,7 M
3. Peningkatan jalan pros Rantau Pulung senilai Rp9,6 M
4. Pembangunan kantor Polsek Teluk Pandan senilai Rp1,8 M
5. Optimalisasi pipa air bersih Rp5,1 M
6. Pengadaan dan pemasangan LPJU Jalan APT Pranoto di Sangatta senilai Rp1,9 M

“Da sblumnya telah menjadi rekanan proyek dii Dinas Pendidikan senilai Rp40 M,” sebut Nawawi.

Berikutnya, tanggal 9 Juni 2020 diduga terjadi penerimaan hadiah janji rekanan Dinas PU Kutim sebesar Rp550 juta. Dan dari Da, selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 M kepada Ism selaku Bupati,” tambah Nawawi.

Sementara, melalui Sur selaku Kepala BPKAD Kutai Timur, dan Mus slaku Kepala Bapenda bersama ibu EU, selaku Ketua DPRD.

“Keesokan harinya, Mus menyetorkan uang tersebut ke beberapa rek bank Syariah Mandiri atas nama Mus Rp400 juta, Bank Mandiri Rp900 juta, dan Bank Mega Rp 800 juta,” terang Nawawi.

Selanjutnya, diketahui bahwa terdapat pembayaran kepentingan Ismunandar, melalui rekening atas nama Mus diataranya :

1. 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian ELF Rp510 juta.
2. Pada tanggal 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp33 juta
3. Tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta Rp15,2 juta.

Sebelumnya, diduga terdapat penerimaan uang THR dr Am masing-masing Rp100 juta untuk Ism, Mus, Sur dan asw pada 19 Mei 2020 serta transfer rek bank atas nama Ay sbesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ism.

“Diduga, terdapat penerimaan uang dari rekanan kepada Mus melalui rekening atas nama Mus yaitu Mandiri Syariah, Mandiri, Mega, Bank kaltimtara terkait pekerjaan yang didapatkan di Kutai Timurm. Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening tersebut sekitar Rp4,8 M,” ungkapnya.

Berikutnya lagi, terdapat penerimaan uang melalui ATM a/n irwansyah saudara dari Da, yg diserahkan sebesar Rp 200 juta. Penerimaan uang tersebut, diduga karena :

Pertama, Ism selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk, agar tidak mengalami pemotongan anggaran.

Kedua, EU selaku Ketua DPRD, melakukan intervensi, dalam penujukkan pemenang terkait pekerjaan di Kutai Timur.

Ketiga, Mus selaku kepercayaan Bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas PU.

Keempat, Sur selaku Kepala BPKAD , mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan, termit sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Kelima, Asw sebagai Kadis PU, mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan, yang akan jadi pemenang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur, dlm kitab UU hukum acara pidana, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan terjadi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah, terkait pekerjaan infrastruutur di pemerintahan kabupaten Kutai Timur tahun 2019 -2020,” jelas Nawawi.

Selanjutnya, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, masing-masing sebagai penerima :

1. Ism selaku Bupati
2. Eu sebagai Ketua DPRD
3. Mus sebagai Kepala Bapenda
4. Sur selaku Kepala BPKAD
5. Asw sebagai Kadis PU.

“Sedangkan Am dan Da sebagai rekanan,” sebut Nawawi.

Para tersangka disangkakan sebagai penerima dengan Pasal 12 ayat 1 a atau b atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana dirubah dalam UU No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 25 ayat 1 KUHP.

“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari, seiak 2 Juli smpai 22 Juli 2020. Ism di Rutan KPK, Eu di Rutan KPK, Mus di Rutan KPK, Sur di Rutan KPK, Aw di Polda Metro Jaya, dan Da di Rutan Polres Jakarta Pusat. Para tersangka lebih dulu, akan isolasi mandiri 14 hari guna menerapkan protokol COVID-19,” tegas Nawawi.

“Kami ingatkan penyelanggara negara hindari praktek korupsi dalam proses dan pelaksanaan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan, memperkaya pribadi,” demikian Nawawi. (006)

Tag: