Bupati Kukar Bikin Edaran Saat Ramadan & Idul Fitri, Dilarang Open House Saat Lebaran

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. (Foto HO/Net)

KUTAI KARTANEGARA.NIAGA.ASIA – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, mengeluarkan edaran penegakkan protokol kesehatan, yang mesti tetap dijalankan saat ibadah Ramadan, dan Idulfitri, di Kutai Kartanegara. Sembilan poin itu, diantaranya imbauan masjid, langgar dan musala, tidak menyediakan ambal saat salat berjamaah.

Edaran yang diteken Edi itu bernomor : B-592/Dinkes/065.11/4/2021 tentang Penutupan, Pembatasan Aktivitas, dan Penegakkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Dalam Menyambut Ramadan dan Idulfitri 1422 Hijriah di wilayah Kutai Kartanegara.

“Mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 tahun 2021 tanggal 5 April 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H / 2021, serta upaya pencegahan dan percepatan penanganan dalam kondisi masih pandemi COVID-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara, bersama ini disampaikan sejumlah hal,” kata Edi, mengawali edarannya dikutip Niaga Asia, Kamis (8/4).

Poin pertama, Pemkab menutup dan melarang seluruh aktivitas tempat hiburan/karaoke/kebugaran/ketangkasan dan usaha sejenis selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.

“Menghimbau agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari (waktu berpuasa) di lokasi restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL) selama bulan Ramadhan 1442 H / 2021 M. Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang ke rumah (take away),” ujar Edi melalui poin kedua.

Berikutnya, pada poin ketiga, Edi juga menerakan pembatasan aktivitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M, sebagai
berikut :

a. Pelaksanaan sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan secara individu atau
bersama keluarga inti di rumah masing-masing;
b. Dilarang melakukan sahur on the road;
c. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama di rumah ibadah atau rumah makan atau tempat lain WAJIB mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 % dari kapasitas ruangan/tempat dan menghindari kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19.
d. Pelaksanaan rangkaian ibadah selama bulan Ramadhan di masa pandemi COVID-19 lebih utama dilaksanakan secara individu atau keluarga inti di rumah masing-masing.
e. Pembatasan aktifitas pelaksanaan ibadah yang diselenggarakan secara berjama’ah/tatap muka di masjid/langgar/Mushala WAJIB membatasi jumlah jema’ah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah maksimal 50 % dari kapasitas masjid/langgar/Mushala dan menerapkan Protokol Kesehatan, berupa :
1) Menerapkan pengaturan jarak fisik pada saat melaksanakan ibadah. Jarak antar jama’ah minimal 1 meter dengan memberikan tanda khusus di lantai masjid/langgar/Mushala sehingga jama’ah hanya menempati sesuai
pengaturan tersebut;
2) Tidak menggunakan ambal di area masjid/langgar/Mushala;
3) Tidak menyediakan perlengkapan ibadah (sajadah, mukena, sarung).

Jamaah WAJIB membawa sendiri peralatan ibadahnya baik Al Qur’an, mukena, sajadah, sarung, peci,dll.;
4) Semua jama’ah WAJIB menggunakan masker dengan baik dan benar
selama berada dalam masjid/langgar/Mushala dan mematuhi pengaturan
jarak yang ditetapkan oleh pengurus masjid/langgar/Mushala;
5) Menyiapkan Petugas/Pengurus masjid/langgar/musholla sebagai DUTA
Penerapan Protokol Kesehatan untuk rnelakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid/langgar/Mushala terutama penerapan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi interaksi);
6) Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit penyerta serta beresiko (comorbid) tidak dianjurkan mengikuti kegiatan ibadah berjama’ah di masjid/ langgar/Mushala;
7) Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area masjid/langgar/Mushala;
8) Membatasi pintu/jalur keluar masuk masjid/langgar/Mushala guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
9) Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar serta area wudhu masjid/langgar/Mushala;
10) Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh jama’ah masjid/langgar/Mushala. Jika ditemukan jama’ah dengan suhu >37,5ºC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki
masjid/langgar/Mushala;
11) Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi nilai-nilai ibadah;
12) Memasang/menyediakan infomasi kesehatan/himbauan penerapan protokol
kesehatan di area masjid/langgar/Mushala pada tempat-tempat yang mudah terlihat; dan
13) Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jema’ah/petugas ibadah yang datang/didatangkan dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapidtest Antigen yang masih berlaku).

f. Tidak melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan, Pesantren Kilat dan Festival
Ramadhan secara tatap muka dalam bentuk apapun yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Kegiatan diluar aktifitas ibadah yang lazim dilakukan selama bulan ramadhan dapat dilakukan melalui media online/daring.
g. Pelaksanaan peringatan Nuzulul Qur’an di dalam maupun luar masjid/langgar/Mushala tetap WAJIB mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan jumlah jema’ah maksimal 50 % dari kapasitas ruangan/tempat dan menghindari kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COVID- 19.
h. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

4. Pembatasan aktifitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
pada kegiatan Pasar Ramadhan 1442 H / 2021 M, sebagai berikut :
a. Pemerintah Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa tidak memfasilitasi dan
tidak mengijinkan penyediaan Pasar Ramadhan secara terpusat;
b. Pelaksanaan Pasar Ramadhan diperbolehkan di area terbatas pada lingkungan tempat tinggal masing-masing;
c. Pembatasan aktifitas pada Pasar Ramadhan dengan WAJIB memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan, berupa :
1) Alur keluar dan masuk pada aktivitas Pasar Ramadhan agar dapat diatur sedemikian rupa sehingga pintu masuk dan keluar dalam area yang berbeda;
2) Pengelola/Pedagang harus menyediakan fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun/ hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar serta disetiap lapak pedagang;
3) Aktivitas Pasar Ramadhan dibatasi dari pukul 14.00 s.d 18.30 Wita;
4) Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit penyerta beresiko (comorbid) tidak dianjurkan pergi ke Pasar Ramadhan;
5) Pedagang dan pembeli harus memastikan setelah pulang jual beli harus membersikan diri dengan cara mandi;
6) Semua pedagang harus bersedia dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan dan pedagang harus membawa identitas diri;
7) Semua pedagang Pasar Ramadhan WAJIB memakai masker dan sarung tangan karet/plastik pada saat melayani pembeli;
8) Jarak antar lapak pedagang harus diatur minimal 2 meter;
9) WAJIB menjaga jarak pada saat transaksi jual beli;
10) Pedagang makanan jadi/ siap saji harus menjaga kebersihan dan menutup dagangannya;
11) Dilarang untuk makan/minum di lokasi Pasar Ramadhan. Makanan/minuman yang dibeli harus dibawa pulang; dan
12) Pedagang yang dalam keadaan sakit tidak boleh berjualan di Pasar Ramadan serta dilarang membawa anak-anak dan lansia pada lapak dagangannya.

5. Pembatasan aktifitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
pada pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) di bulan Ramadan 1442 H / 2021 M, sebagai berikut :

a. Pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) dan atau Organisasi Pengelola Zakat agar meminimalkan interaksi tatap muka atau kontak fisik secara langsung pada saat pengumpulan;
b. UPZ dan atau Organisasi Pengelola Zakat agar mensosilasasikan metode Pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) melalui layanan jemput zakat dan atau transfer layanan perbankan;
c. Menyiapkan petugas untuk rnelakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di lokasi/gerai pengumpulan zakat terutama penerapan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi interaksi);
d. UPZ dan atau Organisasi Pengelola Zakat WAJIB menyediakan fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun/hand sanitizer di lokasi / gerai pengumpulan zakat;
e. Menyediakan alat dan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi para pemberi
zakat (Muzzaki) yang akan membayarkan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) dengan suhu < 37,5ºC;
f. Pendistribusian Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) oleh UPZ dan atau Organisasi Pengelola Zakat maupun Perorangan kepada para penerima zakat (Mustahiq) agar dilakukan secara langsung rumah ke rumah (door to door) dengan menaruh di depan pintu rumah atau meminimalisir interaksi tatap muka dan kontak fisik secara langsung;
g. Melarang penyaluran Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) oleh UPZ dan atau Organisasi Pengelola Zakat maupun Perorangan dengan cara tukar kupon dan atau mengumpulkan para penerima zakat (Mustahiq) pada satu tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan; dan
h. Petugas yang melakukan pendistribusian Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) harus dilengkapi dengan alat pelindung diri berupa masker/face shield, sarung tangan dan hand sanitizer serta harus membersihkan diri dengan mandi setelah penyaluran zakat.

Edaran Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah

6. Pembatasan aktifitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
terhadap pelaksanaan kegiatan menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M, sebagai berikut :

a. Melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik serta larangan penggunaan fasilitas kedinasan kepada seluruh ASN dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Pelaksanaan Gema Takbiran dalam rangka menyambut malam Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M diselenggarakan di Masjid/Langgar/Mushala dan atau di rumah masing-masing tanpa turun ke jalanan (larangan takbiran keliling) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yaitu pembatasan jumlah jama’ah, menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan/diri dalam lingkungan Masjid/Langgar/Mushala;
c. Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M tetap dianjurkan di rumah masing-masing karena pelaksanaan ibadah di luar rumah berpotensi terjadinya kerumunan dan penularan COVID-19;

d. Pembatasan aktifitas pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M yang diselenggarakan secara berjama’ah/tatap muka di masjid atau lapangan WAJIB membatasi jumlah jema’ah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah maksimal 50 % dari kapasitas masjid atau lapangan serta menerapkan Protokol
Kesehatan, berupa :

1) Menerapkan pengaturan jarak fisik pada saat melaksanakan sholat ied. Jarak antar jama’ah minimal 1 meter dengan memberikan tanda khusus di lantai masjid atau lapangan sehingga jama’ah hanya menempati sesuai pengaturan tersebut;
2) Tidak menggunakan ambal di area masjid atau lapangan;
3) Tidak menyediakan perlengkapan ibadah (sajadah, mukena, sarung). Jamaah WAJIB membawa sendiri peralatan ibadahnya baik Al Qur’an, mukena, sajadah, sarung, peci,dll.
4) Semua jama’ah WAJIB menggunakan masker dengan baik dan benar selama berada di masjid atau lapangan dan mematuhi pengaturan jarak
yang ditetapkan oleh Petugas.
5) Menyiapkan Pengurus masjid/Petugas di lapangan sebagai DUTA Penerapan Protokol Kesehatan untuk rnelakukan dan mengawasi
penerapan protokol kesehatan di area masjid atau lapangan terutama penerapan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi interaksi);
6) Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit penyerta serta beresiko (comorbid) tidak dianjurkan mengikuti kegiatan sholat ied berjama’ah di masjid atau lapangan;
7) Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area masjid atau lapangan sebelum dan sesudah pelaksanaan sholat ied;
8) Membatasi pintu/jalur keluar masuk masjid atau lapangan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
9) Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar serta area wudhu masjid atau lapangan;
10) Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh jama’ah masjid. Jika ditemukan jama’ah dengan suhu >37,5ºC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki masjid atau
lapangan;
11) Mempersingkat waktu pelaksanaan rangkaian sholat ied tanpa mengurangi
nilai-nilai ibadah;
12) Memasang/menyediakan infomasi kesehatan/himbauan penerapan protokol
kesehatan di area masjid atau lapangan pada tempat-tempat yang mudah terlihat; dan
13) Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jema’ah/petugas sholat ied yang datang/didatangkan dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapidtest Antigen yang masih berlaku).
e. Melarang pelaksanaan kegiatan Halal bihalal (Open House) dalam bentuk apapun. Silahturahmi atau Halal bihalal yang lazim dilakukan dalam menyambut Idul Fitri dapat dilakukan melalui media online/daring

7. Mengingatkan dan menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten
Kutai Kartanegara untuk secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam
upaya pencegahan penularan dan penanganan COVID-19 serta melakukan
PERUBAHAN PERILAKU sebagai kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga
maupun orang lain berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar,
menjaga jarak, mencegah terjadinya kerumunan serta mengurangi mobilisasi dan interaksi yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19.

8. Kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kepala OPD, Pimpinan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan/
BUMD/BUMN, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan
untuk melakukan :

a. Sosialisasi dan edukasi serta melakukan langkah-langkah proaktif untuk
mencegah penularan COVID-19;
b. Menjadi teladan (role model) bagi masyarakat dalam mematuhi protokol
kesehatan pencegahan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang
berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19;
c. Pencegahan agar dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk
pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya
terakhir.

9. Segala ketentuan yang telah diatur pada Surat Edaran :
a. Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : P-334/DINKES/ 065.11/01/2021
Tanggal 25 Januari 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai
Kartanegara; dan
b. Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : Nomor : B-173/DINKES/
065.11/02/2021 Tanggal 9 Pebruari 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara; tetap berlaku kecuali sebagaimana tersebut pada poin 1 di atas serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

“Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Edi.

 

 

Sumber : Pemkab Kukar | Editor : Saud Rosadi

Tag: