
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri baru-baru ini angkat bicara terkait sorotan Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud yang mempertanyakan soal prosedur pinjaman daerah senilai sekitar Rp820 miliar ke Bankaltimtara.
Kebijakan tersebut kata Aulia, telah dijalankan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ia mengaku belum memahami secara utuh pernyataan yang disampaikan Hasanuddin Mas’ud, namun memastikan bahwa proses pinjaman tidak menyalahi aturan.
“Saya kurang paham terkait statementnya ya. Yang pasti dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar soal pinjaman Rp820 miliar, kami sudah melaksanakannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya di Halaman Kantor Diarpus Kukar, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018, yang mana skema pinjaman daerah dibagi menjadi tiga kategori, diantaranya, jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Ia menegaskan bahwa pinjaman yang diambil Pemkab Kukar masuk dalam kategori jangka pendek, maka tidak memerlukan persetujuan DPRD melalui rapat paripurna.
“Kalau pinjaman jangka pendek, itu tidak perlu persetujuan DPRD melalui paripurna. Cukup diberitahukan dan diketahui oleh ketua DPRD,” jelasnya.
Bahkan, ia menyebut bahwa proses pengajuan pinjaman Rp820 miliar ini turut diketahui dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Kukar Ahmad Yani.
“Kami bersama ketua DPRD sudah sama-sama bertanda tangan untuk pengajuan pinjaman ke Bankaltimtara tersebut. Ada tanda tangan kami dan ketua DPRD,” tegasnya.
Terlebih, pinjaman ini bukan untuk investasi jangka panjang, melainkan murni untuk mengatasi persoalan arus kas daerah.
Komitmen pelunasan pinjaman tersebut juga sebelumnya telah ditegaskan Bupati Aulia dalam agenda Ngapeh Hambat pada Selasa (7/4/2026), yang membahas pengendalian belanja dan arus kas Pemerintah Daerah Kukar.
Dalam forum itu, Bupati Aulia menyinggung strategi penyelesaian utang daerah kepada Bankaltimtara yang mencapai sekitar Rp820 miliar. Ia memastikan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki komitmen yang sama untuk mendukung langkah tersebut.
“Semangatnya sama di antara seluruh OPD, dan kita harapkan ini bisa terlaksana dengan baik. Mudah-mudahan ini bisa terlaksana dan tereksekusi dengan baik di lapangan,” harapnya.
Selain itu, Aulia juga mengungkapkan bahwa pinjaman ini telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, khususnya dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pada awal Maret 2026, ia memaparkan bahwa Kukar sempat mengalami deflasi sekitar 1,2 persen yang mengindikasikan perlambatan ekonomi. Namun setelah dana pinjaman dikucurkan, kondisi mulai membaik.
“THR PNS bisa dibayarkan, kewajiban kepada kontraktor juga diselesaikan. Alhamdulillah inflasi dan deflasi di Kabupaten Kukar bisa kita kendalikan. Kami pantau di pasar-pasar, daya beli masyarakat tetap terjaga. Saat Lebaran kemarin, situasi ekonomi di Kukar bisa dikendalikan,” tambahnya.
Dengan capaian tersebut, ia menilai langkah pinjaman daerah telah memberikan manfaat nyata dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah tekanan arus kas.
Atas dasar itu, Bupati Aulia mengajak semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam polemik berkepanjangan, melainkan fokus saja pada penyelesaian kewajiban pembayaran pinjaman sesuai target yang telah ditetapkan.
“Menurut hemat saya, kita tidak perlu terlalu banyak berpolemik. Tugas kita sekarang adalah memastikan pinjaman ini bisa kita lunasi sesuai target, yakni di tahun 2026,” terangnya.
Meski demikian, Aulia menyambut baik kritik yang disampaikan DPRD Provinsi Kaltim. Ia menilai pengawasan tersebut sebagai bentuk perhatian agar kebijakan daerah tetap berada dalam koridor aturan berlaku.
“Kami menyambut baik apa yang dilakukan DPRD Provinsi. Ini akan kami jadikan sebagai vitamin, bukan kritik destruktif, melainkan kritik konstruktif agar kami lebih berhati-hati,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: BankaltimtaraKeuangan