Bupati Nunukan: 159 Guru jadi PPPK Jangan Minta Mutasi

Bupati Nunukan Asmin Laura menyampaikan ucapan selamat kepada guru penerima SK pengangkatan PPPK (Foto: HO-Pemkab Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemkab Nunukan di Kalimantan Utara, menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 159 pegawai honorer yang lulus tes tahap 1 dan 2.

Bupati Nunukan Asmin Laura dalam sambutannya mengatakan, sebanyak 475 guru honorer yang tersebar di 21 kecamatan telah mengikuti seleksi tes PPPK tahun 2021, dengan jumlah kelulusan tahap 1 dan 2 sebanyak 159 orang.

“PPPK penerima SK kontrak kerja dari formasi tenaga pendidik yang tersebar di kecamatan se-Kabupaten Nunukan,” kata Laura, Senin (4/4/2022).

Kepada guru yang telah menerima SK, Laura meminta agar segera melaksanakan tugas dan menyesuaikan dengan tanggung jawabnya sebagai pengajar. Keberadaan PPPK tidak berbeda dengan pegawai pemerintah dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laura menerangkan, guru yang telah diangkat menjadi PPPK, kiranya tidak meminta-minta ataupun mengajukan untuk dipindahtugaskan ke sekolah lain yang bukan asal sekolah penempatan.

“Saya tidak ingin mendengar guru PPPK yang baru beberapa bulan diangkat, langsung minta pindah ke tempat lain,” tegas Laura.

Para guru adalah ujung tombak dalam menyiapkan generasi penerus yang unggul Oleh karena itu guru dituntut untuk terus belajar tentang banyak hal, agar tidak tertinggal dengan kemajuan informasi yang bergerak begitu cepat.

Tantangan yang akan dihadapi dunia pendidikan di masa depan akan semakin berat, apalagi dalam situasi pandemi. Keberadaan PPPK kiranya dapat menjadi penyemangat untuk lebih kreatif merancang serta memilih metode pembelajaran.

“Guru harus mampu menyiapkan diri menghadapi tantangan peningkatan kualitas pendidikan berbasis teknologi informasi dan digitalisasi,” terang Laura.

Hal yang membedakan ASN dan PPPK hanyalah hak pensiun. Di mana, ASN memiliki hak pensiun di akhir masa baktinya, sementara PPPK tidak mendapatkan hak pensiun. Namun demikian jangan lupa, diangkat menjadi PPPK adalah sebuah anugerah.

Guru PPPK tidak perlu membanding – bandingkan antara PPPK dan ASN, karena hal itu hanya akan membuat seseorang kehilangan rasa syukur. Dengan demikian, para guru PPPK diharapkan merima apa yang dimiliki saat ini dengan rasa bangga.

“Ingat ya, setelah menerima SK pengangkatan guru PPPK tidak diperbolehkan mengajukan mutasi – mutasi,” pungkas Laura.

Sumber : Humas Pemkab Nunukan | Editor : Budi Anshori

Tag: