Bupati Nunukan Batasi Aktivitas Keluar Malam Pukul 21:00 WITA

Juru Bicara Pemkab Nunukan Hasan Basri Mursali. (foto Intimewa/Niaga.Asia)

 

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Jumlah pasien positif Corona Virus Disease (Covid-19) di Nunukan, Kalimantan Utara yang terus bertambah, terakgir tercatat 24 kasus,  menimbulkan kekuatiran semua pihak.

Untuk mencegah penularannya, Pemerintah Kabupaten Nunukan, sejak kemarin, Selasa (21/4/2020)  memperluas batasan beraktivitas diluar rumah, rumah makan dilarang melayani penjualan makan ditempat, terlebih lagi cafe & resto  juga harus tutup.

Upaya pemutusan rantai penularan Covid-19, Bupati Nunukan, Hj Asmin laura Hafid  menerbitkan surat edaran (SE) berisi  larangan pada malam hari di jalan protokol dan kegiatan diluar rumah diatas pukul 21:00 Wita.

Juru Bicara Pemkab Nunukan, Hasan Basri Mursli, membenarkan adanya himbauan tersebut. Himbauan itu dituangkan dal SE Bupati Nunukan Nomor : 100/037/PEM tanggal 21 April 2020.

“Intinya, Bupati Nunukan menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penyebaran infeksi (Covid-19),” katanya.

Dijelaskan Hasan lagi , SE tentang peningkatan kewaspadaan berisi 8 poin himbau sehubungan dengan semakin berkembang dan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan. Isi SE itu berisikan delapan himbauan,” katanya.

Isi lengkap SE Bupati tersebut sebagai berikut:

Pertama;  Seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat, serta tetap berada di rumah dan tidak bepergian selama masa darurat bencana Covid-19 sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan, baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan atau penyebaran kepada orangorang sekitar termasuk keluarga.

Kedua; Seluruh warga masyarakat Kabupaten Nunukan dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas, khususnya pada malam hari di jalan protokol dan kegiatan diluar rumah diatas pukul 21:00 wita s/d 05:00 wita kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting

Ketiga;  Himbauan dan pemberitahuan kepada seluruh Toko/Warung/Kedai Kopi atau warung sejenisnya yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk kegiatan berkumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan/minum di tempat, namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap aktivitas perdagangan sampai batas waktu pukul 21.00 WITA

Keempat; Jika ada keperluan mendesak dan diharuskan untuk keluar rumah, maka dianjurkan untuk mengikuti protokol kewaspadaan dari saat keluar rumah maupun saat kembali ke rumah diwajibkan untuk memakai masker dan membawa hand sanitizer.

Kelima; Kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan/monitoring dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala diatas pukul 21.00 Wita

Keenam; Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum covid-19 Kabupaten Nunukan

Ketuju;  Kepada seluruh camat agar dapat mensosialisasikan himbauan ini kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing serta bersinergi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan covid-19 Tingkat Kecamatan

Kedelapan; Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal 21 April 2020 sampai dengan adanya edaran selanjutnya.

 (advetorial)

Tag: