
NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, merekomendasikan pembehentian Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 01 Kecamatan Sebatik Tengah, setelah diduga melakukan perundungan (bullying) dan penganiayaan terhadap guru agama, Sitti Halimah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, Akhmad menerangkan, pemberhentian Kepala SDN 01 Sebatik Tengah, tertuang dalam surat rekomendasi Surat Bupati Nomor: R/101/MPEKASN.800.1.3.3 tertanggal 6 Februari 2026.
“Kasus bullying dan penganiayaan Kepsek terhadap guru Sitti Halimah jadi sorotan tajam masyarakat. Untuk itu, Bupati Nunukan perlu mengambil tindakan cepat dan tegas,” kata Akhmad kepada niaga.asia, Senin 9 Februari 2026.
Sikap tegas Bupati itu diambil setelah menerima penjelasan dari Disdik Nunukan, di mana oknum Kepsek bersangkutan, Sensusinah, memiliki catatan kinerja yang sedang dalam tahap evaluasi.
Bersmaan dengan pemberhentian jabatan Kepsek, Disdik meminta UPT Disdik di Sebatik melakukan investigasi mendalam guna mengumpulkan bukti dan keterangan valid terkait persoalan di SDN 01 Sebatik Tengah.
“Kami dari Disdik masih kesulitan memeriksa ibu Kepsek karena orangnya tidak kooperatif,” ujar Akhmad.
Akhmad menjelaskan, terdapat sejumlah catatan penting yang membutuhkan penjelasan dari Kepsek Sensusinah, sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat dan pihak keluarga dari Sitti Halimah.
Catatan penting dimaksud yakni inti masalah yang berujung dugaan penganiayaan, adanya dugaan larangan guru Sitti Halimah tidak boleh masuk ruang guru, dan ditempatkan di ruang Perpustakaan sekolah.
Kemudian juga adanya dugaan pelemparan kursi dan sekop sampah oleh Kepsek kepada guru Sitti Halimah yang terjadi di lingkungan sekolah. Terakhir masalah dugaan tanda tangan Kepsek yang membuat tunjangan sertifikasi guru selama setahun tidak bisa dicairkan.
“Sitti Halimah tidak menerima tunjangan sertifikasi guru selama 1 tahun karena Kepsek tidak bersedia memberikan tanda tangannya di berkas administrasi,” terang Akhmad.
Akhmad tidak menampik bahwa Disdik Nunukan memiliki catatan buruk terhadap kinerja Kepala SDN 01 Sebatik Tengah, bahkan sudah sering kali dinasehati oleh UPT Disdik Sebatik.
Penyelesaian dugaan kasus bullying dan penganiayaan Kepsek Sensusinah melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat, dikarenakan persoalan ini menyangkut dugaan pelanggaran kepegawaian.
“Ibu Kepsek ini kan ASN, jadi penyelesaiannya melibatkan BKPSDM serta inspektorat. Saya berharap tim investigasi bisa segera memperoleh keterangan valid dari Kepsek,” tegas Akhmad.
Kasus dugaan bullying dan penganiayaan viral di media sosial setelah netizen mengunggah gambar seorang perempuan sedang menjalani perawatan kesehatan, diduga usai mendapat perlakuan tidak etis dari Kepala SDN 01 Sebatik Tengah.
Dari tangkapan layar unggahan itu, tampak seorang perempuan mengenakan seragam ASN dan berkerudung cokelat sedang terbaring di ranjang, serta terpasang selang infus di wajahnya. Disebutkan pula bahwa wanita itu merupakan guru di SD Negeri 001 Sebatik Tengah.

Unggahan itu sendiri bertuliskan:
Mama dizolimi sama kepala sekolah Mama. Mama tidak diperbolehkan masuk ke ruang kantor guru, dan istirahat hanya di Perpustakaan tanpa fasilitas apapun.
Mama juga tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan kegiatan sekolah, dan tidak boleh masuk ke grup sekolah. Mama tidak diberikan TTD untuk kelengkapan berkas, yang mengakibatkan tunjangan sertifikasi selama satu tahun sebesar Rp 45 juta tidak bisa dicairkan.
Sesabar itu kah Mama. Mama, maafkan anakmu Ma, sampai Mama dilempar kursi dan sekop sampah, Mama masih berusaha tegar, tapi jiwa dan mental Mama tidak sanggup lagi sampai sedrop ini.
Maafkan kami anakmu Mama, belum bisa berikan kebahagiaan di hari tuamu, tapi justru masih terus tegar berjuang dengan kehidupanmu yang penuh ketidakadilan.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: BullyingNunukanPemkab NunukanPendidikan