Bupati Nunukan : Forkopimda dan Nakes Masuk Daftar Pertama Divaksin

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura bersama Sekretaris Daerah Nunukan Serfianus, Kadis Kesehatan dr Tololiu dan Kabag Humas dan Protokol Setkab Nunukan, mengikuti rapat persiapan program vaksin (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Bupati Nunukan Hj Asmin Laura dalam rapat virtual bersama unsur pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyatakan, program vaksin untuk wilayah Nunukan akan digelar mulai akhir Januari 2021.

“Kabupaten Nunukan kebagian 1.173 dosis vaksin Sinovac yang pelaksanaan vaksinasinya direncanakan secara bertahap,” kata Asmin, Rabu (27/01)

Dalam rapat persiapan program Vaksin Covid – 19, Bupati Nunukan Asmin mengatakan, vaksinasi bertahap tersebut diawali  unsur Forkopimda dan dilanjutkan kepada para tenaga kesehatan (Nakes) yang ada di seluruh Kabupaten Nunukan.

Peryataan ini ditegaskan Bupati dihadapan seluruh kepala Puskesmas, Dinas Kesehatan, pimpinan organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nunukan serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Nunukan yang hadir dalam pertemuan.

“Vaksin diperkirakan sampai di Nunukan 28 Januari 201, nantinya vaksin didistribusikan secara bertahap ke kecamatan yang ada di seluruh Kabupaten Nunukan,” kata Laura.

Sebelum dimulainya program vaksin, Pemerintah Nunukan melalui surat telah mengintruksikan kecamatan dan puskesmas melakukan sosialisasi dan edukasi vaksinasi.

Pencanangan awal vaksinasi dipandang perlu sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pencegahan penularan Covid-19 ini. Untuk itu, Bupati meminta agar media massa juga turut berperan aktif mempublikasikan.

“Saya minta media massa ikut berperan menginformasikan hal-hal positif mengenai vaksin ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr. Tololiu menjelaskan, mekanisme pemberian vaksin diatur dalam 3 tahapan dimulai dari pendaftaran. Artinya, setiap penerima vaksin harus dulu mendaftarkan diri, tahap berikutnya adalah sesi wawancara dan dilantutkan proses imunisasi.

Pada tahap pendaftaran, peserta vaksin terlebih dulu dilakukan pengecekan seluruh kriteria untuk dikualifikasikan. Sedangkan tahap wawancara lebih dititik beratkan pada pertanyaan-pertanyaan seputar kondisi terkini orang yang akan di vaksin.

Tahap terakhir adalah kesimpulan apakah seluruh kriteria kesehatan orang yang divaksin terpenuhi, jika dipandang layak dan menuhi syarat, maka dapat dilakukan proses proses imunisasi vaksin.

“Setelah vaksinasi selesai, masyarakat tetap diwajibkan mematuhi dan menerapkan prokes. Advokasi ini harus disampaikan petugas kesehatan,” jelasnya. (002)

Tag: