Bupati Nunukan Lantik 210 Kades Terpilih Masa Jabatan 2021-2027

Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa DPMD Nunukan, Akib Makmur (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara  melantik 210 Kepala Desa (Kades) terpilih di Pilkades serentak di 15 kecamatan masa jabatan 2021-2027. Pelantikan Kades itu  digelar dalam 2 tahapan tanggal 16 dan 18 Desember 2021.

“Pelantikan tahap pertama 16 Desember untuk 88 Kades di 5 kecamatan wilayah Krayan” kata Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nunukan, Akib Makmur pada Niaga.Asia, Jum’at (17/12).

Seluruh Kades terpilih di Krayan tidak diberangkatkan ke pusat kota Kabupaten Nunukan bergabung dengan Kades-Kades lainnya yang akan dilantik bersamaan tanggal 18 Desember di kantor Bupati Nunukan.

Pertimbangan biaya besar dan transportasi penerbangan yang sangat terbatas dari Krayan menuju Nunukan, menjadi alasan pemerintah daerah mengambil kebijakan pelantikan 88 Kades terpusat di wilayah Kecamatan Krayan.

“Muatan pesawat di Krayan terbatas, belum lagi berapa biaya dikeluarkan jika Kades dan istri harus berangkat ke Nunukan,” sebutnya.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura pada pelantikan Kades terpilih tahun 2021 menginstruksikan agar semua istri – istri Kades ikut hadir menyertai suaminya dalam agenda bersejarah tersebut.

Kebijakan Bupati Nunukan ini diambil setelah adanya keluhan dari istri-istri Kades yang berada di wilayah pedalaman terpencil menyampaikan tidak pernah melihat atau menginjak pusat kota Kabupaten Nunukan.

“Banyak istri Kades mengeluh tidak pernah menginjak Nunukan, biasanya kalau kades bawa istri ke Nunukan mau cepat – cepat pulang itu,” ujarnya.

Terkait pelantikan Kades pula, DPMD Nunukan bersama protokol Setkab Nunukan tanggal 17 Desember 2021 melaksanakan gladi bersih persiapan menghadirkan 122 Kades dan pendampingnya.

Khusus untuk kades Desa Srinanti yang diduga dilaporkan menggunakan ijazah palsu, pemerintah tetap mengikutsertakan dalam pelantikan sebagaimana daftar nama SK pelantikan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Kadesnya tetap dilantik sambil prosesnya berjalan, walaupun nanti terbukti bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW),” jelasnya.

Pejabat Kades yang telah dilantik kemudian tersandung perkara hukum yang berhubungan dengan administrasi negara dapat diberhentikan dan digantikan oleh pejabat baru hasil keputusan dari musyawarah masyarakat.

Selanjutnya, jika Kades terpilih pemenang Pilkades mengundurkan diri sebelum pelantikan dapat digantikan oleh Pj yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten atas saran-saran kecamatan.

“Kalau nantinya Kades Srinanti di PAW, penunjukan penggantinya bisa melalui musyawarah desa bersama pihak kecamatan menentukan siapa dipilih,” ucapnya.

Penetapan pengganti PAW dapat diikuti masyarakat umum maupun calon-calon Kades yang kalah dalam Pilkades dengan masa jabatan selama 1 tahun, dan akan didefinitifkan apabila kinerjanya dipandang bagus dan layak.

“Calon pengganti PAW tidak terbatas harus calon Kades yang kalah atau suara terbanyak kedua,” tambahnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: