Bupati Nunukan: Malaysia Syaratkan Pendatang Punya Asuransi dan MySejahtera

Kapal cepat internasional Nunukan – Tawau, Malaysia. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Sesuai ketetapan Malaysia,  jalur perjalanan keluar masuk dibuka terhitung 01 April 2022. Aturan baku di Malaysia, mengharuskan setiap orang yang masuk ke wilayah Malaysia, memiliki jaminan asuransi kesehatan dan mengunduh aplikasi MySejahtera untuk bukti telah mengikuti vaksin. Pendatang yang melanggar dikenai denda  25.000 Ringgit Malaysia, atau setara Rp80 jutaan.

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura mengungkapkan itu saat menjawab Niaga.Asia usai menggelar rapat koordinasi bersama UPT BP2MI Nunukan, Imigrasi Nunukan, Bea Cukai Nunukan Satgas Pamtas dan Perwakilan Luar Negeri Republik Indonesia, Kamis (31/3/2022).

“MySejahtera itu seperti aplikasi Peduli Lindungi, persoalannya, banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun masyarakat tidak memiliki handphone berbasis android,” ujarnya.

Kewajiban asuransi PPLN menjadi masalah cukup rumit. Pasalnya ada keharusan untuk membayar denda jaminan sebesar 25.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 80 juta apabila PMI/WNI tidak memiliki asuransi.

Hal mungkin bisa memenuhi persoalan ini adalah dengan menghimbau agen-agen penjual tiket menyiapkan asuransi, jika tidak mampu menyediakan, maka pemerintah bisa saja tidak memperkenankan penjualan tiket.

“Kalau kita punya BPJS, tapi jaminan kesehatan ini tidak berlaku disana. Sebenarnya aturan Malaysia baik, tapi mahal dan aturan terlalu baku,” sebut Laura.

Bakunya peraturan yang ditetapkan Malaysia tanpa toleransi berpotensi menurunkan minat PMI/WNI masuk ke Malaysia, padahal warga perbatasan sudah lama menunggu dibukanya jalur perjalanan penyeberangan ke Tawau.

Saat ini, Lanjut Laura, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan tengah menyusun skema semudah mungkin dapat dipahami masyarakat sebagai informasi syarat perjalanan ke Tawau, Malaysia.

“Kita sudah sampaikan keadaan-keadaan Nunukan kepada Konsulat RI di Tawau, belum lagi ada masyarakat gaptek teknologi,” bebernya.

Selain mensyaratkan asuransi dan mengunduh aplikasi MySejahtera, pelaku perjalanan ke Tawau, Malaysia, diharuskan menunjukan hasil negatif RTK antigen yang diterbitkan oleh tenaga kesehatan dengan jangka waktu 2×24 jam sebelum kedatangan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: