Bupati Nunukan: Pelanggar Kepabeanan Tergiur Keuntungan Besar

Kepala KPPBC Nunukan Chairul Anwar secara simbolis menyerahkan daftar hibah barang milik negara berupa 733 lembar karpet dan lembar 2 sajadah kepada Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Pelanggaran kepabeanan di wilayah Kabupaten Nunukan terjadi karena panjangnya garis perbatasan darat dan laut  yang terbuka terbuka dari Kecamatan Sebatik, Krayan, dari  Lumbis  hingga Sei Menggaris  dan pelaku pelanggaran tergiur keuntungan yang besar.

Demikian disampaikan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura pada Niaga.Asia, Selasa (14/6/2022)  usai  menerima hibah 733 lembar karpet dan 2 lembar sajadah hasil tindak pelanggaran kepabeanan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC).

Menurut bupati, berbagai upaya sosialisasi dan tindakan secara tegas oleh aparat keamanan belum menghentikan pelanggaran kepabeanan, karena pelaku pelanggaran  tergiur iming-iming keuntungan besar.

“Tindakan pelanggaran kepabeanan sampai sekarang tetap terjadi di wilayah kabupaten Nunukan,” ujarnya.

Karena itu, lanjut bupati,  perlu memberikan efek jera, perlu adanya tindakan tegas pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan, serta perampasan barang sebagai konsisten mencegah kejahatan agar kegiatan ilegal tidak terulang di masa mendatang.

“Semua BMN hasil penindakan dibidang kepabeanan yang diterima Pemkab Nunukan akan diserahkan ke Dinas Sosial Nunukan,” ucap Laura.

Disalurkan ke Tempat Ibadah

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani menyebutkan, karpet dan sajadah yang nantinya diterima akan disalurkan ke tempat-tempat ibadah.

“Tempat ibadah tidak hanya mushola, masjid, gereja saja, tempat belajar mengaji seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an TPA termasuk sarana ibadah,” sebutnya.

Selain tempat ibadah, penyaluran bisa pula diarahkan ke panti-panti sosial yayasan swasta yang mengelola anak yatim piatu dan sejenisnya. Selama layak dan memungkinkan, kenapa tidak diberikan bantuan karpet.

Sebelum barang dibagikan, DSP3A akan membuat list daftar penerima dan jika ada lembaga yang ingin mendapatkan bantuan bisa mengajukan permohonan melengkapi data administrasi dan keterangan dari kelurahan.

“Dulu pernah kita bagikan karpet dan sajadah ke beberapa masjid dan tempat sosial, nah yang sudah dapat tidak diberikan lagi,” tuturnya.

Inventaris data penerima diupayakan secepat mungkin dan diutamakan tempat ibadah yang belum pernah penerima bantuan, adapun terkait berapa banyak karpet dibagikan ke tiap penerima disesuaikan dengan jumlah karpet tersedia.

Hibah BMN eks penindakan kepabeanan dari periode bulan Juli 2019 hingga bulan Juni 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan nomor S-12/MK.6/KNL.303/2022 tanggal 13 Juni 2022.

“Kami belum bisa pastikan tiap penerima mendapat berapa lembar karpet, kita lihat liss daftar penerima dululah,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: