Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Dijerat Kasus Dugaan Suap-Perizinan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/1) malam. (Foto : tangkapan layar youtube KPK)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Pemberian suap itu diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten PPU.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perkara bermula pada 2021. Saat itu, Pemkab PPU mengagendakan sejumlah proyek dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar.

“Itu antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1) malam, dilansir CNN Indonesia.

Abdul Gafur kemudian memerintahkan Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman (JM) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.

Alex menambahkan Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Tersangka MI, tersangka EH dan tersangka JM diduga menjadi orang pilihan dan kepercayaan tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Tersangka AGM,” kata dia menambahkan.

Kronologi Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Ditangkap KPK

Kemudian, Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis diduga menyimpan dan mengelola uang-uang yang diterima dari rekanan dalam rekening bank milik Nur Afifah yang berikutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

“Selain itu, tersangka AGM juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” pungkas Alex.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni; Bupati PPU, Abdul Gafur; Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda PPU Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU, Jusman; dan Achmad Zuhdi dari pihak swasta.

Atas perbuatannya, Achmad Zuhdi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Abdul Gafur, Mulyadi, Nur Afifah, Jusman, dan Edi Hasmoro selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber : CNN Indonesia | Editor : Saud Rosadi

Tag: