Bupati Solok Selatan ‘Minta Maaf’ dan Upayakan ‘Pengangkatan’ Dokter Gigi Romi sebagai PNS

aa

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang terjadi yang mungkin telah melukai hati masyarakat Indonesia khususnya kawan-kawan dari disabilitas,” kata Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (tengah) di Jakarta, Senin (05/08). (Hak atas foto Ahmad Bil Wahid/Detikcom Image caption)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Bupati Solok Selatan akhirnya meminta maaf dan berjanji mengupayakan pengangkatan drg Romi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setelah kelulusannya dalam seleksi CPNS dianulir, menjadi sorotan masyarakat.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang terjadi yang mungkin telah melukai hati masyarakat Indonesia khususnya kawan-kawan dari disabilitas,” kata Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, kepada wartawan di Jakarta, Senin (05/08).

Hal itu diutarakan Muzni Zakaria setelah menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB) Syafruddin di kantornya. Dia didampingi anggota DPR Rieke Diah Pitaloka.

“Ini adalah suatu pelajaran yang sangat berharga bagi kami ke depan agar tidak terlalu kaku dalam mengeluarkan suatu kebijakan dan ke depan kita kan lebih memperhatikan, memprioritaskan rasa keadilan publik dalam setiap kebijakan,” katanya.

Di hadapan wartawan, Muzni juga mengupayakan pengangkatan dokter gigi Romi Syofpa Ismaeli untuk menjadi PNS.  “Ya (dipastikan diterima), ini karena sudah dari Menpan,” kata Musni. Dikatakan pula bahwa saat ini ada satu formasi untuk disabilitas yang belum terisi di Solok Selatan.

“Memang di Solok Selatan khusus di formasi disabilitas kita ada satu formasi yang belum terisi. Ini menjadi dasar kita juga mengusulkan kepada pemerintah pusat Kemenpan agar formasi yang satu ini diisi untuk drg Romi,” ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kepastian pengangkatan drg Romi sebagai PNS.  Menurutnya, kepastian pengangkatan drg Romi itu saat ini hanya menunggu proses.

“Suratnya sudah kita antarkan, diterima langsung didampingi langsung oleh Bu Rieke, Menpan juga menyarankan langsung kita ke BKN menindaklanjuti, sehingga kita bersabar semuanya menunggu prosesnya saja,” jelasnya.

aa
drg Romi Syofpa Ismael (Hak atas foto ANTARA FOTO/MUHAMMAD ARIF PRIBADI)

Sebelumnya, drg Romi Syofpa Ismael melayangkan protes terhadap keputusan Pemkab Solok Selatan yang menganuli kelulusannya dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena kondisi fisiknya.

Didampingi pegiat LBH Padang, Romi menyatakan akan menggugat Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, apabila mediasi dengan kementerian terkait persoalannya mengalami jalan buntu.

Persoalan yang menimpa drg Romi menjadi sorotan masyarakat dan akhirnya menjadi isu nasional setelah dia menemui sejumlah kementrian di Jakarta.

Dia berharap status kelulusannya dalam tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dikembalikan. “Yang pertama itu, pemulihan hak-hak kembali lulus sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan,” tutur Romi kepada BBC News Indonesia, akhir Juli lalu.

Menurut Romi, tungkai kakinya melemah karena mengalami paraplegiasetelah melahirkan anak keduanya pada Juli 2016.  Paraplegia terjadi akibat adanya gangguan pada rangkaian sistem saraf yang mengendalikan otot-otot anggota tubuh bagian bawah.

Akan tetapi, kondisi tersebut tidak menghentikannya menjalankan profesinya sebagai dokter gigi yang sudah ia jalankan sejak beberapa tahun sebelumnya.  Ia kembali berpraktik dengan menggunakan kursi roda di Puskesmas Talunan, Solok Selatan, dengan status tenaga harian lepas.

Menurutnya, kondisinya yang harus terduduk di atas kursi roda tidak merintanginya menjalankan tugas. “Alatnya sudah canggih. Jadi, mau pasien dalam kondisi duduk, mau tidur (terlentang), mau ditinggikan, mau di bawah, itu bisa disetel di dental unitnya,” jelas Romi.

“Waktu saya masih bisa berdiri pun, kondisi saya untuk melakukan pelayanan itu duduk. Tidak ada masalah sebenarnya.”

Masalah datang ketika ia mendapati namanya dibatalkan dari daftar peserta CPNS yang lulus, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani pada Formasi Umum CPNS 2018, 18 Maret lalu.

Sumber: BBC News Indonesia