Burhanuddin Pertanyakan Laporan Penggunaan Anggaran COVID-19 yang Tidak Rinci

Wakil DPRD Nunukan Burhanuddin. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Nunukan mempertanyakan tidak adanya data rinci penggunaan anggaran penanganan COVID-19 Rp61,55 miliar  yang bersumber dari refocusing dalam nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2020.

“Ketika membahas APBD tahun 2020, tentunya anggota dewan membutuhkan rincian laporan penggunaan keuangan,” kata Wakil DPRD Nunukan Burhanuddin kepada Niaga Asia, Kamis (01/04/2021).

Salah satu anggaran yang perlu diawasi dan akan dimonitoring dewan adalah penggunaan dana refocusing untuk penanganan Covid-19 tahun 2020, yang dilaporkan bupati telah digunakan  sebesar Rp. 61,55 miliar dari pagu anggaran Rp 72,70 miliar.

Dalam buku nota LKPJ APBD 2020 tidak terlihat secara rinci penggunaan anggaran, padahal anggaran refocusing Covid-19 langsung diinisiasi pemerintah daerah tanpa pernah mendapat persetujuan dari DPRD.

“Sepertinya kami perlu minta rincian ke pemerintah daerah apa saja peruntukan penggunaan anggaran refocusing,” ungkapnya.

Burhanuddin menyebutkan, sebagai anggota legislatif, anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan, termasuk mengawasi anggaran refocusing yang ditentukan pemerintah tanpa melibatkan DPRD sebagai lembaga yang mengesahkan anggaran.

Realisasi anggaran penanganan Covid -19 sebesar Rp 61,55 miliar  patut dipertanyakan.

“Anggaran tidak terealisasi 100 persen pasti ada alasan, apakah sengaja untuk penghematan atau program tidak maksimal berjalan,” sebutnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan daerah, DPRD Nunukan akan menjadikan catatan penting laporan penggunaan refocusing tahun 2020, sekaligus jadi acuan pembahasan anggaran refocusing di tahun berikutnya.

Bagi DPRD Nunukan, laporan penggunaan refocusing tahun 2020 berpengaruh dalam memberikan persetujuan refocusing tahun 2021, apakah DPRD menolak atau menerima ataukah menambahkan anggaran yang diusulkan pemerintah daerah sekitar Rp 40 miliar.

“Dari laporan refocusing tahun 2020, DPRD bisa melihat apakah perlu menambahkan atau mengurangi usulan anggaran penanganan Covid-19,” tuturnya.

Menurut Burhanuddin, akan lebih baik lagi jika  bupati dalam nota LKPJ  memasukan rinciannya.

“Akan lebih bagus LKPJ dirangkai dengan uraian penggunaan dan lokasi, ini akan mempermudah DPRD ketika turun kelapangan memonitoring kegiatan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Nunukan dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar LKPJ tahun 2020 di gedung DPRD Nunukan, Rabu (31/03) menyatakan, telah membentuk Satgas Penanganan Covid-19 dengan anggota 500 orang tersebar di 21 kecamatan.

Tim bekerja secara intensif sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Untuk mendukung penanganan Covid-19, Pemerintah Nunukan melakukan revisi penghematan dengan memangkas pagu belanja untuk dialokasikan terhadap pencegahan dan penanganan wabah.

Pengalokasian anggaran penanganan Covid-19 disiapkan sekitar Rp 72,70 miliar dan terealisasi di tahun 2020 sebesar Rp 61,55 miliar. Penggunaan dana ini diterjemahkan dalam berbagai macam program sesuai arahan pemerintah pusat dan kondisi daerah.

 Penulis : Budi Anshori | Editor :  Rachmat Rolau

Tag: