Buron 5 Bulan, Dua Maling Ditangkap di Loktuan Bontang

Dua maling HP yang ditangkap di Loktuan, Jumat (6/8) (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Dua warga Loktuan di kota Bontang, BG (28) dan AA (38), terduga pelaku pencurian HP dibekuk tim Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Jumat (6/8). Keduanya kini dijebloskan ke penjara.

Aksi pencurian BG dan AA sendiri terjadi pada Rabu (10/3) lalu sekitar pukul 02.00 WITA, di rumah korban Edi Mulyadi, di kawasan Bontang Kuala, Bontang Utara.

Setelah melalui proses penyelidikan selama lima bulan, akhirnya tim Eagle unit Reskrim Polsek Bontang Utara, bersama tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan di rumah salah satu pelaku di Jalan RE Martadinata Selambai, di Loktuan,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said, didampingi Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, seperti dikutip Niaga Asia, Minggu (8/8) malam.

Said menerangkan, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan gunting rumput.

Kini kedua pelaku, berikut barang bukti gunting rumput dan dua unit HP merk VIVO S1 dan HP merek VIVO V5 diamankan di Polsek Bontang Utara

“Guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Said.

Sementara, Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan, terhadap keduanya, penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatanm

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian Suyono.

Sumber : Humas Polres Bontang
Editor : Saud Rosadi

Tag: