Buron Kasus Tambang Ilegal di Tahura Bukit Suharto Ditangkap

Salah satu alat berat yang disita tim gabungan (foto : istimewa/Balai Gakkum LHK Kalimantan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim gabungan SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan, bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim, menangkap SA (41), di Balikpapan, 26 Juni 2019 lalu. Dia adalah pengusaha, sekaligus buron kasus ilegal mining di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto di Kutai Kartanegara, sejak Januari 2019.

Usai ditangkap di Balikpapan, SA diserahkan ke Kejari Tenggarong melalui Kejati Kaltim untuk proses lebih lanjut di persidangan. Sementara, 2 ekskavator Komatsu PC 200 dan 1 ekskavator Hitachi PC 200 dititipkan oleh Kejati Kaltim, untuk kemudian dititipkan di kantor Balai Gakkum Kalimantan di Samarinda.

Penyidik kementerian LHK menjerat SA sebagai tersangka dan MF (48), dengan pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b junto pasal 89 (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, juga dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui, peristiwa itu bermula dari penyidikan kasus penambangan batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada 29 September 2018 lalu, dengan tersangka AS dan MF (48), sehingga diperoleh keterangan SA sebagai pemodal dan penadah.

Tim penyidik bekerjasama dengan tim Resmob Ditreskrimsus Polda Kaltim dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta, berhasil mengamankan SA (41) pada tanggal 8 Oktober 2018, di Hotel Swiss Bell di Jakarta.

Seminggu kemudian, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Kaltim, pada tanggal 4 Januari 2019 diterima. Tim penyidik melakukan komunikasi dengan tersangka SA, namun tidak direspons. Akhirnya ti. berupaya mencari tersangka SA, hingga akhirnya ditangkap di Balikpapan. (*/006)