Buron Kejati Kaltim Kasus Penyimpangan Royalti Batubara Rp 4,5 Miliar Ditangkap di Kukar

Tersangka kasus penyimpangan royalti batubara Rp 4,5 M dengan tangan terborgol, Jumat (11/6). (Foto : isrimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – H, tersangka sekaligus buron Kejati Kaltim kasus dugaan korupsi penyimpangan pembayaran royalti batubara dengan kerugian negara Rp 4,5 miliar ditangkap dini hari tadi, di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

H diamankan sekitar pukul 00.00 WITA oleh tim gabungan Kejagung, Kejati Kaltim dan Kejari Tenggarong. Setibanya di kantor Kejati Kaltim dia langsung menjalani pemeriksaan penyidik.

“Penyidik berpendapat untuk melakukan penahanan selama 20 hari mulai 11-30 Juni 2021 sesuai pasal 21 KUHAP,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur Emanuel Ahmad, di kantornya, Jumat (11/6).

Tersangka H telah mencatatkan kerugian negara Rp 4.503.087.964 berdasarkan hasil pemeriksaan auditor BPKP Kalimantan Timur. H dinyatakan penyidik melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Yang bersangkutan (H) adalah sebagai kuasa direktur CV JAR dan direktur cabang. Ini perusahaan tambang batubara,” ujar Emanuel.

H sendiri telah ditetapkan tersangka sejak 19 Mei 2020 berdasarkan dua alat bukti, setelah penyidik melakukan pemeriksaan 18 orang saksi sejak 2019 lalu.

“Ketika ditetapkan terdangka, kita usaha panggil yang bersangkutan tidak datang. Karena tidak datang, kita cari dan kita tangkap tengah malam ini tadi,” ungkap Emanuel.

“Ini adalah pemalsuan data kadar batubara. Misal izin batu bara kandungannya 6, tapi yang ditambang berkadar 7, dan yang dilaporkan 3. Ada selisih harga. Di situ kami anggap menganggap melanggar tindak pidana korupsi, dan negara dirugikan,” terang Emanuel.

“Seharusnya, yang disetor ke negara Rp 4,5 miliar ternyata kurang. Karena ya itu tadi, yang ditambang berkadar 7 dan yang dilaporkan ke negara 3. Lokasi tambangnya ada di Tenggarong. Soal pengembangan bisa ke siapa saja. Kita lihat nanti di persidangan,” sebut Emanuel.

Sementara, Penasihat Hukum tersangka H, Widi Aseno menyatakan, pembelaaan terhadap H yang dia lakukan diantaranya pengajuan Justice Collaboration (JC). Widi pun meyakini klien-nya bukan sebagai aktor utama. Melainkan, kemungkinan ada pihak lain dalam kasus itu.

“Soal celah hukum sedang kami kaji dan akan kami simak fakta di persidangan. Bisa saja klien kami sebagai korban atau boneka. Kita terus telusuri lagi faktanya,” kata Widi.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: