Buronan Balikpapan Ditangkap di Jakarta Gegara Aktif Main Medsos

Muraker Kristian Lumban Gaol (Baju hitam), digiring petugas usai diamankan di Jakarta Selatan. (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pelarian terpidana kasus pengancaman menggunakan senjata api yang sempat berlangsung hampir dua tahun akhirnya terhenti.

Muraker Kristian Lumban Gaol, buronan Kejaksaan Negeri Balikpapan, berhasil diamankan aparat di wilayah Jakarta Selatan. Rabu 21 Januari 2026.

Muraker selama ini menghindari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dengan berpindah-pindah lokasi, dan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa.

Sikap tidak kooperatif itu membuat Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2024.

Putusan kasasi Mahkamah Agung sebelumnya telah menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan.

Namun, eksekusi pidana tertunda lantaran terpidana menghilang dari alamat tempat tinggalnya dan tidak dapat ditemukan saat dilakukan penelusuran langsung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, ER Handaya Artha Wijaya mengungkapkan tim jaksa berulang kali mendatangi kediaman Muraker, namun hasilnya nihil.

“Sejak putusan kasasi turun, pemanggilan dan pencarian terus kami lakukan. Karena tidak ada itikad baik, status DPO pun diterbitkan,” kata Handaya, Kamis 22 Januari 2026.

Keberadaan Muraker akhirnya terdeteksi melalui penelusuran intensif lintas daerah yang melibatkan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, serta Kejari Balikpapan.

Aktivitas terpidana di media sosial justru menjadi celah yang membuka jejak persembunyiannya. Dari hasil penelusuran digital itu, tim mengarah ke Jakarta Selatan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan berjalan kondusif.

“Yang bersangkutan cukup aktif di media sosial. Itu sangat membantu kami melacak lokasi terakhirnya,” jelas Handaya.

Usai diamankan, Muraker langsung diterbangkan ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Jaksa kemudian menempatkannya sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan guna menjalani pidana sesuai amar Mahkamah Agung.

Kasus yang menjerat Muraker bermula pada 20 Januari 2023, saat tim Kejaksaan Negeri Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional dan pihak terkait, melakukan survei lahan di kawasan Balikpapan Selatan.

Kegiatan itu terganggu setelah Muraker dan ayahnya menghadang petugas. Dalam kejadian itu, Muraker mengeluarkan senjata api dan melepaskan dua kali tembakan ke udara. Tindakan tersebut memaksa tim menghentikan survei dan melaporkan insiden tersebut kepada aparat penegak hukum.

Perkara kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan sepanjang tahun 2023. Majelis hakim tingkat pertama sempat menjatuhkan vonis bebas.

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan Mahkamah Agung. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Muraker terbukti melanggar Pasal 211 KUHP karena melakukan perbuatan yang menghalangi pejabat dalam menjalankan tugas dengan ancaman kekerasan.

Selain hukuman penjara, MA juga memerintahkan perampasan serta pemusnahan barang bukti berupa pistol Glock 19, amunisi, selongsong peluru, dan sarung senjata api.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: