Buruh Bangunan Gagal Jual 13 Ribu Butir Pil Koplo

Tiga belas ribu butir pil koplo yang disita Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Buruh bangunan, Jumadi (53), warga Jalan Biawan Samarinda, dibekuk polisi kemarin malam, di kawasan Jalan Slamet Riyadi. Polisi menyita 13 ribu butir pil koplo dari tangannya.

“Kami dapat info mau ada jual beli pil koplo. Kami cek, emang ada orang yang mencurigakan. Kami dekati, ada bungkusan yang dia buang ke tanah,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Aldi Alfa Faroqi, di kantornya Jalan Yos Sudarso, Senin (28/10).

Diterangkan Aldi, ketika bungkusan itu dibuka, ditemukan 13 bungkus berisi pil koplo. “Setiap bungkus isi 1.000 butir pil koplo. Semuanya, 13 ribu butir pil koplo,” ujar Aldi.

“Kami juga temukan uang Rp 3,6 juta hasil penjualan pil koplo. Kami interogasi, dia mau jual Rp 1,2 juta per bungkus isi 1.000 butir itu. Jadi memang, pelaku ini dapat untung Rp200 ribu per bungkus,” tambah Aldi.

“Siapa penyuplainya, dan kepada siapa saja dia jual, masih kami dalami. Dia kami tahan, sesuai pasal 197 subsider pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” terang Aldi.

Sementara Jumadi, tidak menyangka dia dibekuk polisi, setelah bisnis itu dia jalani 2 bulan terakhir ini. “Kemarin malam saya lagi nunggu pembeli sesuai telpon,” kata dia.

“Jadi, begitu ada yang pesan beli lewat telpon, saya antar. Ini barang dari teman saya. Buat tambah penghasilan. Karena kerja nukang (buruh bangunan), nggak cukup,” ungkapnya. (006)