
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang buruh harian lepas di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi atas sangkaan kepemilikan 6 bungkus plastik ukuran besar narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.575 gram atau 1,579 kilogram.
Kapolres Nunukan melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, pelaku berinisial IL (41) diamankan Jum’at 12 Januari 2024 pukul 22:00 Wita di Jalan Ahmad Yani RT 04, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
“Bungkusan sabu diselipkan dalam kotak keramik ukuran kecil yang dibawanya dari Tawau, Sabah, Malaysia,” kata AKP Siswati pada Niaga.Asia, Senin (15/01/2024).
Penangkapan IL tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif menginformasikan kepada kepolisian ketika mengetahui adanya hal-hal mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi IL di sebuah rumah toko di Kecamatan Sebatik.
“IL mengaku baru datang dari Malaysia dan IL berencana akan berangkat ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan kapal laut,” ujarnya.
Dalam keterangan lainnya, IL menyebutkan bahwa dirinya berencana hendak pulang kampung ke Kabupaten Bone, Sulsel untuk menjengung orang tuanya yang sedang sakit, sekaligus membawa paket sabu.
Keinginan IL pulang kampung dimanfaatkan oleh MEX seorang warga Malaysia untuk menitipkan sabu agar dibawa ke Parepare dengan catatan, setiba di lokasi tujuan akan dikirimkan nomor telpon penjemput sabu.
“Mex memberikan uang jalan Rp 7 juta kepada IL dan apabila sabu sampai di Parepare berikan lagi tambahan sampai Rp 100 juta,” tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, penyidik Polsek Sebatik Timur, menyita sabu buah kurung Malaysia warna merah dan putih, 2 buah kotak berisi keramik ukuran kecil dan 1 unit hp milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman paling singkat antara 6 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup.
“Barang bukti dan pelaku dibawa ke markas Polsek Sebatik Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Sabu