Buruh Pelabuhan Nunukan Ditangkap Bawa Sabu 12,588 Kilogram

Tersangka Amran bersama 12,5 kilogram sabu. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Polres Nunukan mengamankan seorang buruh pelabuhan membawa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik ukuran besar dan 10 bungkus plastik ukuran sedang, dengan berat seluruhnya 12,588 kilogram.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, tersangka kepemilikan sabu Amran alias Botak (21) diamankan Minggu 29 Agustus 2021 pukul 16.30 wita di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Sabu dibungkus menggunakan plastik teh Cina merk Guanyinwang dan teh Cina merk ZH 555″ katanya pada Niaga.Asia, Senin (30/08).

Selain menemukan sabu dalam 12 bungkus plastik ukuran besar, Polisi mendapati 10 bungkus sabu dikemas menggunakan plastik ukuran sedang yang jika di total keseluruhan seberat 12.588 kilogram.

Pengungkapan peredaran sabu berawal dari kecurigaan personel Polsek Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, terhadap barang yang menurut informasi milik seorang buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

“Setelah dilakukan penyelidikan, Opsnal Sat Resnarkoba Nunukan sekitar pukul  21.38 Wita berhasil menemukan posisi persembunyian tersangka,” terangnya.

Amran diamankan di sebuah rumah  di Jalan Mansapa, Kecamatan Nunukan, sedangkan tersangka sendiri tercatat sebagai warga Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Lusgi menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka, Amran mengaku diminta saudaranya Asri Suwasdi alias Asdi (status DPO) untuk membawa karung berisi kotak indomie tempat penyimpanan sabu.

“Terlapor mengaku hanya diminta membawa kotak indomie yang didalamnya berisi sabu oleh kakaknya

Selain mengamankan barang bukti sabu, Polisi menyita 1 buah Handphone warna silver merk Iphone X dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Nunukan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: